MENU Minggu, 13 Apr 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Paslon Nomor Urut 3 di Kabupaten Pangkep

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2025 02:37 35 Redaksi Sulsel

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Paslon Nomor Urut 3 di Kabupaten Pangkep

JAKARTA, ANALISASIBER. COM, 5 Februari 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR), terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Pangkep Tahun 2024 (PHPU Bup). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Terhadap pokok permohonan, maka permohonan Pemohon Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Hakim Arief Hidayat dalam pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, khususnya mengenai ketidakjelasan dan ambiguitas dalil-dalil yang diajukan. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait dianggap beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur, oleh karena itu eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Arief.

Keputusan ini efektif mengakhiri gugatan hukum yang diajukan AMKA-AMIR terkait hasil pemilu, sekaligus mengukuhkan hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.

Dugaan Keterlibatan Tenaga Kerja Tidak Tetap (TTL) dalam Tim Kampanye

Gugatan tersebut juga terkait dengan dugaan yang melibatkan pasangan calon lawan, Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pasangan Calon Nomor Urut 1), yang ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut. Informasi yang diajukan menyebutkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 secara terang-terangan melibatkan tenaga harian lepas (THL)/honorer dalam struktur tim suksesnya yang terdaftar di KPU Kabupaten Pangkep. Para THL/honorer tersebut diduga diangkat sebagai anggota Tim Sukses yang namanya tercatat secara resmi dalam struktur tim sukses tersebut.

Menurut Pemohon (AMKA-AMIR), KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) diduga membiarkan situasi ini terus berlanjut, padahal keterlibatan THL/tenaga honorer dalam struktur tim sukses dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, putusan pengadilan yang menolak permohonan berdasarkan kekurangan formil menyebabkan dakwaan tersebut tidak dikaji secara substantif. Dengan demikian, dakwaan tersebut belum dapat dipastikan keabsahannya oleh putusan MK.

Muh. Ilham nur 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!