Pandeglang, Analisasiber.com β Warga Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, dibuat resah dengan hilangnya dua unit kendaraan dinas milik desa. Kedua kendaraan tersebut, yakni jenis Versa merk Honda dan KLX merk Kawasaki, hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menduga bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuya adalah pihak yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Dulu sering dibawa-bawa pak carik itu, tapi saat kita tanyakan ke pak kades, beliau pun tidak tahu keberadaannya. Bahkan katanya pak kades sudah menanyakan ke sekdes, namun jawaban yang diberikan cuma ‘iya ada’, begitu saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa tidak membuahkan hasil. Baik di kantor desa maupun di kediamannya, yang bersangkutan tidak dapat ditemukan. Sementara itu, Kepala Desa Cikuya, Bukhori, SE, ketika dikonfirmasi, hanya menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada Sekdes. Menurut Bukhori, dirinya telah berusaha berkomunikasi soal kendaraan dinas, tetapi tidak mendapatkan jawaban pasti.
Kritik dan Tuntutan Warga
Kejadian ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat dan pemerhati transparansi pemerintah desa. Hilangnya aset desa yang tidak jelas pertanggungjawabannya menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kurangnya akuntabilitas pejabat desa.
Warga menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan audit terhadap seluruh aset desa. βIni bukan sekadar kendaraan, tapi aset milik masyarakat. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban,β tegas seorang warga.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan aparat desa memiliki kewajiban untuk:
- Mengelola aset desa secara transparan (Pasal 83 ayat 1 UU Desa)
- Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan aset desa (Pasal 83 ayat 2 UU Desa)
- Menindaklanjuti pengelolaan aset yang hilang atau rusak sesuai hukum (Pasal 92 UU Desa tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa)
Selain itu, jika hilangnya aset desa disebabkan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, maka Sekretaris Desa atau pihak terkait bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tergantung temuan audit.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa.
ποΈ Reporter: Tim
π Editor: Rekasi Banten
π’ Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber Media
π Analisasiber.com β Cepat dan Akurat














Komentar