Gadis Di Bawah Umur Warga Desa Sodong-Saketi Diduga Dilecehkan Oleh Oknum Pedagang Bakso.
Pandeglang – analisasiber.com – Gadis di bawah umur yang masih berumur 13 tahun warga Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Diduga ia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh hidung belang yang berprofesi sebagai tukang bakso.
Berawal informasi dari salah satu warga Sodong inisial (Ag) Selaku orang tua dari korban inisial (P) bahwa anaknya di lecehkan oleh oknum pedagang bakso di daerah Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang-Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Usut punya usut setelah wartawan menemui pihak korban di kediaman nya, Tepatnya di kampung Ganjur Desa Sodong Kecamatan Saketi.
Korban inisial (P) mengatakan Kepada Awak Media Analisasiber.com
Senin 23 Juni 2025. Tegasnya Kepada Team Redakasi Kabupaten Pandeglang
“Pelecehan seksual tersebut waktu itu pas bulan puasa saya menginap di rumah sepupu saya di daerah Bantar gebang.Di jalan H.Jole RT/003 RW/003 Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dan waktu itu saya lagi tertidur lelap di kamar kira-kira pukul 00:00. WIB.Lalu saya terbangun karena ada sesuatu yang menggerayangi tubuh saya,Dan saya membuka mata saya melihat tangan oknum pelaku sedang meraba-raba kemaluan saya,Saya takut sekali dan mengusir si pelaku urainya.
Dan oknum pelaku tersebut adalah tetangga kontrakan sepupu saya dan kata orang tua saya si pelaku tersebut asalnya dari kerawang tutur gadis belia tersebut sambil terlihat wajah yang penuh dengan rasa trauma.
Orang tua korban inisial (A) mengatakan.”Atas kejadian tersebut saya akan laporkan hal tersebut ke APH Bekasi khusus nya PPA .Agar kejadian yang menimpa anak saya segera di tindak lanjuti tutupnya.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
> Pasal 76D jo Pasal 81: “Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”
(Team Redaksi).
Komentar