analisasiber.com, – Medan Polri melalui Direktorat Reserse khusus Siber di wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil menangkap pemeran sebagai pelaku kasus adegan film porno yang melibatkan anak dibawah umur.
Dalam pengungkapan praktik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak dibawah umur ini merupakan bentuk atensi serta kepedulian Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Dirressiber Polda Sumatera Utara, AKBP Doni Satria Sembiring, SH,SIK, M.Si untuk memberantas kejahatan siber di wilayah sumatera utara (Sumut) yang saat ini semakin marak di dunia digital terkait dengan kejahatan siber.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dirressiber Wilayah Polda Sumatera Utara, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya (16/4/2025) siang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dirressiber Polda Sumatera Utara (Sumut) gelar patroli kejahatan siber pada Senin, (14 April 2025)
Tim siber menemukan laman di salah satu akun aplikasi TikTok Lite laman mengiklankan milik inisial Tv ini akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan pornografi.
“Polri sudah mencium penomena “Film laman terutama laman milik Tv dari hasil penyelidikan tim siber mengetahui titik lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan pornografi tersebut tepat di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dengan memaksimalkan keahlian tim siber dengan ‘gerak cepat ke tempat lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual ini tanpa ada perlawanan polri mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15) yang berperan sebagai pelaku.“ujarnya.
Takhanya itu, seorang tersangka lainya yang berinisial Y^ yang berperan sebagai host juga masih dalam pengejaran petugas.
“Para talent dan germo mendapat upah Rp.700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung, ini merupakan kasus kejahatan di lingkungan online melalui patroli siber upaya pengungkapan kasus penyebaran konten asusila oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dan untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya.(Hendri)













Komentar