analisasiber.com | Tapanuli Selatan (SUMUT) – Masyarakat Desa Sipange Godang mendesak pihak Kejaksaan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sipange Godang. Pasalnya, setelah laporan diajukan, kepala desa tersebut justru semakin arogan, menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan ke Kejaksaan, sebagaimana yang diberitakan oleh media online pada Selasa, 11 Februari 2024. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya tindakan hukum terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Masyarakat Sipange Godang Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa
Beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan antara lain:
1. Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak disalurkan.
2. Pengadaan komputer tahun 2024 yang tidak jelas keberadaannya.
3. Pembangunan jalan lingkar sepanjang 250 meter yang diduga tidak sesuai anggaran.
4. Program Bedah Rumah, di mana masyarakat yang dijanjikan bantuan malah dimintai pungutan Rp6 juta hingga Rp8 juta per kepala keluarga.
Masyarakat Sipange Godang Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa
Tokoh masyarakat setempat berharap Kejaksaan segera bertindak agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka khawatir jika dibiarkan, dugaan korupsi dana desa ini akan semakin merugikan warga dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Masyarakat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan kesaksian dan bukti kepada pihak berwenang, termasuk melibatkan staf desa jika diperlukan. Mereka menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.(red/AH)
Tidak ada komentar