MENU Senin, 14 Apr 2025

Masyarakat Desa Haunatas Berharap APH Mengaudit DD Terindikasi Disalahgunakan

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 11:34 78 Redaksi Padangsidimpuan

analisasiber.com, -Tapanuli Selatan Pengelolaan keuangan desa di Desa Haunatas Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) berbau korupsi. Bahkan, terkait data Jumlah Kelurga Penerima Manfaat KPM Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari DD (Dana Desa) terindikasi dugaan dipotong tanpa alasan yang jelas untuk memperoleh keuntungan dalam memperkaya diri.

Pasalnya” indikasi dugaan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa masyarakat desa Haunatas kepada tim awak media yang tidak bisa disebutkan namanya, yang berharap agar Aparat penegak hukum APH mengaudit dana desa Haunatas jum’at, 11 April 2025.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari beberapa orang masyarakat desa, bahwa terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Haunatas itu sudah lama terjadi namun tak satupun yang mencuat ke publik. adapun Badan Permusyawaratan Desa BPD tidak di fungsikan oleh pemerintah desa Haunatas Latulanda Pasaribu.

Tak hanya sampai disitu, ternyata ditemukan pula terdapat penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMdes dimana rincian program kesejahteraan (BUMdes) berasal dari Belanja yang tidak sesuai RAB, Belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban.

“Intinnya semua temuan-temuan penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini akan terus kami dalami siapa saja orang-orang yang harus bertanggunjawab nanti secara hukum. Jika nanti ada perkembangan dari hasil penyidikan, kami akan sampaikan,” tandas mina.

Catatan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 415 bahwa Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannyaa, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Hendri)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!