oleh

Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Polres Tangsel, Warga Minta Tindakan Tegas

banner 468x60

TANGERANG | Analisasiber.com – Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kian marak di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Kondisi ini semakin meresahkan masyarakat, terlebih banyak toko yang menyamarkan praktik ilegalnya dengan berkedok toko kosmetik, counter pulsa, hingga toko kelontong.

Dari hasil investigasi tim redaksi yang turun langsung ke lapangan, ditemukan sedikitnya enam titik lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas. Pembeli utamanya adalah kalangan remaja, yang sangat rentan terhadap dampak negatif penggunaan obat-obatan psikotropika seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, dan Alprazolam.

banner 336x280

Berikut enam lokasi toko yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Kelapa Dua:

  1. Toko kosmetik di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua (seberang Ruko Plaza Kautsar).
  2. Counter pulsa di Kampung Cibogo, Jalan Raya Legok–Karawaci, Desa Curug Sangereng (sebelah Warteg Deby).
  3. Toko kosmetik di Kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat (sebelah warung Bakso Seafood Mama Tasya).
  4. Toko kosmetik di Jalan Empu Tantular Raya, Kelurahan Bencongan Indah (dekat warung Dapoer Alami Bencong Indah).
  5. Toko kosmetik di Kampung Gurubug, Jalan Dasana Indah Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka (ruko milik Pak Lamin).
  6. Toko kosmetik di Kampung Dukuh Pinang Gawir, Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka (sebelah pintu gerbang PT. Inoplasindo Mas Perkasa).

Dari penelusuran sumber di lapangan, toko-toko tersebut diduga terafiliasi dengan seorang bandar besar bernama Muklis, yang dikabarkan menjadi pengendali jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Fenomena ini tentu sangat mengkhawatirkan. Obat-obatan golongan G dikenal dapat memicu efek samping serius seperti gangguan jiwa, kehilangan kesadaran, perilaku agresif hingga tindakan kriminal dan bunuh diri jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.


Landasan Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.”

Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga diatur dalam pasal yang sama:

“Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.”


Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Polsek Kelapa Dua dan jajaran Polres Tangerang Selatan tidak hanya memberikan janji manis dalam menanggapi keresahan publik, namun menunjukkan tindakan nyata, tegas dan terukur untuk memberantas peredaran obat keras ini hingga tuntas dan permanen.

Redaksi | Analisasiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *