Kabupaten Tangerang – Analisasiber.com-Program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) yang menjadi jatah anggaran pembangunan dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali menuai kritik tajam. Dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat dalam pelaksanaan proyek pembangunan di sejumlah wilayah dinilai rawan penyimpangan dan tidak transparan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan berada di Kampung Buaran Armaya RT 15/04, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk. Proyek pembangunan turap, pengurugan, dan pemasangan paving block di lokasi tersebut diduga tidak sesuai standar dan tidak menyertakan papan informasi proyek.
“Proyek itu dikerjakan seperti sembunyi-sembunyi. Kami tidak tahu dari mana anggarannya, karena tidak ada papan proyek,” kata seorang warga setempat,Rabu. (14/05/2025).
Hasil pantauan tim Analisasiber.com menunjukkan pengerjaan proyek terlihat asal-asalan. Susunan batu pada turap dilakukan tanpa teknik standar seperti penggunaan ‘selop sepatu’. Ketika dikonfirmasi, seorang pekerja di lapangan mengaku bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat dan mengalami keterbatasan anggaran.
“Saya hanya pekerja. Katanya ini proyek punya dewan, dananya minim, jadi disuruhnya begini,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan keputusan penggunaan paving block untuk jalan yang diharapkan lebih kuat dan tahan lama jika dibangun dengan cor beton.
Sorotan tidak hanya datang dari warga. Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tangerang, Andra Wardina, SH, mengecam keras pelaksanaan proyek yang dinilainya tidak profesional. Ia menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Badan Kehormatan DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap pelaksana proyek yang bermain-main dengan anggaran negara,” tegas Andra.
Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek fisik secara langsung dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 400 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang melarang anggota dewan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan wewenangnya.
Di tempat berbeda, Ketua DPW Pendekar Darah Garuda Provinsi Banten, Sulaiman, juga mengkritik pelaksanaan proyek Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk.
Ia menilai proyek tersebut penuh kejanggalan dan meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit ulang.
“Saya selaku kontrol sosial berharap kepada Inspektorat agar segera melakukan audit khusus terhadap proyek tersebut,” ujarnya.
Rentetan kasus seperti ini memperkuat kesan bahwa fungsi DPRD telah menyimpang dari tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Muncul kekhawatiran bahwa sebagian anggota DPRD justru terlibat langsung sebagai pelaku proyek yang berorientasi pada keuntungan pribadi.
Diperlukan keberanian dari aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk mengusut tuntas praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
—
Penulis : Tim Redaksi Banten.
Komentar