Tigaraksa, Tangerang : analisasiber.com, – Lurah sukamulya kecamatan tigaraksa, Kabupaten Tangerang provinsi Banten Hj. Rita Wulan Sari, SKM, S.IP, M.Si terpilih (dinobatkan) sebagai penerima Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa atau lurah yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara efektif, damai, dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Selain Hj. Rita Wulan Sari, empat lurah dan satu kepala desa asal Banten juga menerima penghargaan serupa, yakni Lurah Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Lurah Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Lurah Ramanuju Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, serta Kepala Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.
Seleksi PJA 2025 telah berlangsung sejak Maret dengan peserta 1.380 kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 130 orang dinyatakan lolos dan akan menerima penghargaan pada 3 September mendatang di Jakarta.
“Setelah tahap penyerahan nanti, masih ada audisi lagi untuk menentukan Top 10 hingga Top 3 nasional,” kata Hj. Rita dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu (17/8).
Menurut dia, penghargaan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum di kelurahan. “Bagi saya yang penting Masyarakat tetap memperoleh keadilan dan kedamaian dalam setiap sengketa, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sejak awal menjabat lima tahun lalu, Hj. Rita mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Sukamulya dengan melibatkan, tokoh Masyarakat, ulama, dan elemen masyarakat lainnya. Melalui pos ini, penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan restoratif.
Ia mengakui, pada awal pembentukan Posbankum, mediasi sering digelar hampir setiap minggu. Namun dalam setahun terakhir, perselisihan antar Masyarakat semakin jarang terjadi. “Sekarang Masyarakat lebih paham, sehingga konflik bisa diselesaikan tanpa harus bersidang,” katanya.
Berdasarkan pengumuman BPHN bernomor PHN-HN.04.03-1252, penerima PJA 2025 berhak menyandang gelar Non Litigation Peacemaker Award (NLPA) sebagai pengakuan atas kontribusi dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal.(Hendri)
Komentar