MENU Sabtu, 26 Apr 2025

LSM SIKAP Kritik Pengelolaan Tambahan Dana Alokasi Kinerja (AK) Desa Janji Manaon Kec. Batang Angkola

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 11:20 31 Redaksi Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal menghentikan penyaluran dana desa yang telah dianggarkan Pemerintah. Hal itu dilakukan jika ditemukan oknum kepala desa atau perangkat desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana tersebut.

Kemenkeu pun mengakui Penyaluran dana desa memiliki ekses negatif, yaitu adanya oknum perangkat desa yang berpotensi korupsi. Oleh karenanya, dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dalam hal penggunaannya.

Hal tersebut terjadi didesa janji manaon kecamatan Batang Angkola Tambahan alokasi kinerja Dana Desa tahap satu tahun 2024 sebesar Rp. 225.750.0000,00 program Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak, ini sungguh angka yang fantastis, dan diduga ada kejanggalan dalam pengelolaannya, terindikasi tambahan alokasi kinerja dana desa di poin jumlah kejadian keadaan mendesak di korupsi.

Hend Sekretaris LSM SIKAP-SU saat ditemui awak media mengatakan , ia menduga ada pengelolaan tambahan alokasi kinerja dana desa yang tidak transparan dengan warga desa janji manaon kecamatan batang angkola kabupaten tapanuli selatan provinsi sumatera utara (sumut). “Pasalnya kami menemukan banyak kejanggalan dari pengelolaan dana desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah di realisasikan, ucapnya, Sabtu (26/4/2025).

Hend juga terkejut Tambahan Alokasi kinerja dana desa DD tahun 2024 pemerintah desa janji manaon untuk program Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak sebesar Rp.225.750.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sementara dirinya dapatkan informasi saat timnya berada dilapangan. “Diduga fiktif kalaupun ada, tapi pengeloaanya tidak dimusyawarahkan dengan warga desa janji manaon hanya dengan famili pribadi kades. Ini jelas sudah korupsi dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Harus Sikapi Serius Kasus ini serta pihak kecamatan terutama kasi PMD kecamatan batang angkola, kalaupun melakukan monev jangan Datang ngopi ambil foto kegiatan terus pergi. Harus selektif dan tegas,” ungkapnya. (Hendri)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!