ANALISASIBER.COM, SULUT – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi pada (3/6/2025) melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank SulutGo kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Laporan ini didasarkan pada temuan awal yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kelalaian dalam proses pemberian kredit hingga penghapusbukuan kredit macet.
Dalam laporannya, INAKOR SULUT menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan hapus buku kredit di Bank SulutGo pada tahun 2023.
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, di antaranya pengusulan hapus buku kredit konsumer yang tidak melalui tinjauan departemen terkait, serta penetapan hapus buku sejumlah rekening tanpa persetujuan Dewan Komisaris,” ucap ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, kepada media Senin, 9 Juni 2023 siang.
INAKOR SULUT menduga kondisi ini disebabkan oleh kelalaian Direksi Bank SulutGo dalam pengawasan, ketidakpatuhan Pemimpin Divisi Kredit Konsumer terhadap prosedur, dan ketidakcermatan Pimpinan Departemen Special Asset Management (SAM) dalam penyusunan Surat Keputusan Direksi.
Hal ini, menurut INAKOR SULUT, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal bank.
Menanggapi temuan ini, LSM INAKOR SULUT menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direksi, Pemimpin Divisi Kredit Konsumer, Pimpinan Departemen SAM, serta pihak terkait lainnya, dipanggil dan diperiksa.
INAKOR SULUT berharap penegak hukum dapat mengungkap motif dan jaringan di balik dugaan tindak pidana ini, serta menindak tegas para pelaku demi terciptanya tata kelola perbankan yang bersih dan akuntabel. (POLAPA)
Komentar