ANALISASIBER.COM, KABUPATEN SERANG – Dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2023-2024 untuk pemberdayaan kambing dan ketahanan pangan unggas di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Tim investigasi dari LSM Geram Banten, yang dipimpin oleh Sufyani Prabu, menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sufyani Prabu menjelaskan bahwa Desa Tengkurak pada tahun 2023 mengalokasikan dana sebesar Rp 125.850.000 untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan ternak kambing. Selanjutnya, pada tahun 2024, anggaran sebesar Rp 134.924.000 dialokasikan untuk ketahanan pangan ternak unggas. Namun, dalam pengelolaan program ini, diduga dikelola sepenuhnya oleh pihak desa tanpa melibatkan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Saat melakukan investigasi di lokasi, Sufyani Prabu menanyakan kepada salah satu ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tengkurak. Ketua BPD mengonfirmasi bahwa untuk program pemberdayaan kambing tahun 2023, terdapat sekitar 30 ekor kambing yang dikelola oleh pihak desa. Selain itu, untuk ketahanan pangan tahun 2024, juga ada sekitar 5.000 ekor bebek Peking yang dikelola oleh pihak desa.
Ketika Sufyani mendatangi kediaman Carik (Sekretaris Desa) Tengkurak untuk menanyakan lebih lanjut, Sekdes Tengkurak enggan memberikan keterangan lebih jauh. “Sudah lah, saya tidak mau ngomong apa-apa. Apalagi Bapak-bapak sudah ngobrol dengan BPD, itu sudah cukup,” ujarnya.
Sufyani Prabu, selaku perwakilan LSM Geram Banten Indonesia, sangat menyayangkan sikap pemerintah desa Tengkurak yang mengelola sendiri anggaran pemberdayaan dan ketahanan pangan ternak. “Seharusnya, program pemberdayaan masyarakat diberikan kepada penerima manfaat, bukan dikelola sendiri. Jika dikelola sendiri, diduga kepala desa memperkaya diri sendiri dan tidak mementingkan masyarakat desa Tengkurak,” tegas Sufyani.
Dalam waktu dekat, LSM Geram Banten Indonesia berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Serang serta dinas-dinas terkait. Mereka mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum. “Kami berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan ini demi kepentingan masyarakat,” tambah Sufyani.
Dugaan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, dan LSM Geram Banten berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Sufyani prabu menjelaskan, Desa Tengkurak pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat, Termasuk bantuan ternak kambing sebesar ( Rp 125.850.000 ) dan pada tahun 2024 untuk Ketahanan pangan Ternak unggas sebesar ( 134.924.000 ) Tapi dalam pengelolaan pemberdayaan tersebut diduga dikelola oleh pihak desa Tengkurak Dan Tidak untuk masyarakat penerima manfaat KPM.
Saat Sufyani prabu mendatangi lokasi dan menayankan ke salah satu ketua (BPD) desa Tengkurak beliau mengatakan, Emang benar untuk pemberdayaan kambing tahun 2023 itu ada sekitar 30 ekor kambing dan yang mengelola semua itu adalah pihak desa Tengkurak/ kepala desa, dan tahun 2024 untuk ketahanan pangan ada sekitar 5000 ekor bebek Peking juga yang mengelola pihak desa Tengkurak, ujar ketua (BPD) tersebut.
Lalu Sufyani prabu mendatangi kediaman carik/sekdes Tengkurak dan menanyakan apa benar program dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan yang mengelola pihak desa Tengkurak, Menurut sekdes Tengkurak. Sudah lah saya tidak mau ngomong apa-apa, apalagi bapak-bapak sudah ngobrol dengan (BPD) itu sudah cukup, terang sekdes Tengkurak
Sufyani prabu Selaku LSM Geram Banten Indonesia, Sangat menyayangkan sikap dari pemerintah desa Tengkurak/kepala desa yang mengelola sendiri anggaran pemberdayaan dan ketahanan pangan/ Ternak Kambing dan unggas, seharusnya menurut sufyani prabu program pemberdayaan masyarakat harus diberikan ke penerima manfaat KPM, bukan di kelola sendiri, kalau di kelola sendiri diduga kades Tengkurak memperkaya diri sendiri tidak mementingkan masyarakat desa Tengkurak, ujar sufyani prabu
Dalam waktu dekat kami LSM Geram Banten Indonesia, akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melayangkan surat kepada inspektorat kabupaten serang serta ke dinas-dinas terkait Agar segera diproses hukum, ujar sufyani prabu.
(Nurhaedi)
Tidak ada komentar