Tangerang, Analisasiber.com —
Tim investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Bako Plasindo, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Cituis RT.001/RW.007, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam laporan hasil investigasi lapangan, LIN menemukan berbagai indikasi pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja serta masyarakat sekitar. Berikut adalah rangkuman temuan tersebut:
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan:
1. Upah di Bawah UMK
PT. Bako Plasindo diduga tidak membayar upah sesuai ketentuan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117, melanggar Keputusan Gubernur Banten dan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
2. Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan disebut belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS.
3. Pelanggaran Jam Kerja dan Sistem Lembur
Ditemukan sistem lembur “mati” (tarif tetap) yang tidak sesuai Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, berisiko terkena sanksi pidana dan administratif.
4. Pengabaian Hak Cuti Pekerja
Hak cuti haid, menikah, dan tahunan diduga tidak diberikan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.
5. Tidak Melapor ke Disnaker
Perusahaan belum melaksanakan kewajiban pelaporan data ketenagakerjaan ke Disnaker sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
6. Belum Memiliki PP dan PKB Sah
Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sah dari Disnaker tidak ditemukan, melanggar Pasal 108 UU Ketenagakerjaan.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan:
PT. Bako Plasindo juga diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3 dan tidak bekerja sama secara resmi dengan pihak ketiga untuk pengangkutan limbah, melanggar Permen LHK No. 9 Tahun 2024.
Kendala Klarifikasi dan Dugaan Intervensi Aparat:
Saat proses klarifikasi, Ketua bidang hukum dan HAM LIN, Andra Wardina, SH, tidak berhasil bertemu direktur perusahaan. Sebaliknya, tim hanya ditemui oleh dua individu yang diduga sebagai “pembackup” perusahaan — salah satunya Ketua RW setempat yang mengaku anggota LSM dan satu lagi adalah seorang TNI aktif atau Babinsa setempat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi perusahaan yang sedang diselidiki.
Sikap Tegas LIN:
LIN menegaskan bahwa semua perusahaan wajib tunduk pada hukum, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan dan lingkungan. Pihaknya akan menyampaikan laporan ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja provinsi Banten yaitu UPTD pengawasan tenaga kerja wilayah 1 kabupaten Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
> “Kami mengajak masyarakat dan aparat untuk tidak melindungi pelaku pelanggaran hukum. Penegakan hukum adalah kunci keadilan dan kesejahteraan bersama,” tegas Andra Wardina.
Tangerang,9 April 2025
Andra Wardina, SH
Dept. Hukum & HAM
Editor & Penerbit: Redaksi Analisasiber.com














Komentar