Tangerang, Analisasiber.com – Seorang warga bernama Hafiz Zurahman resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 19 April 2025. Kejadian ini terjadi di Jalan Beringin Raya, Karawaci, Kota Tangerang, tepatnya di titik koordinat NAT Nusajaya, pada waktu dini hari.
Dalam laporan yang diterima oleh Inspektur Polisi Dua Adam Arianto, S.H., selaku PS Kanit 1 SPKT, pelapor menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain satu unit handphone, dompet berisi surat-surat penting dan uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diparkir di area kos-kosan tempatnya tinggal.
Menurut keterangan Hafiz, saat kejadian ia sedang tertidur lelap. Ketika bangun di pagi hari, ia mendapati barang-barang tersebut telah hilang. Ia sempat berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Hafiz meyakini bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian.
Kerugian materil dari peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp30.344.975,-. Tidak menunggu waktu lama, Hafiz pun langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan itu, Hafiz juga menyampaikan adanya kecurigaan terhadap seorang rekan bernama Arya Prasetya, yang sempat menginap dan tidur bersamanya malam itu. Berdasarkan informasi yang dikantongi Hafiz, Arya diketahui sebagai buronan (DPO) Kepolisian Bandung dalam kasus pencurian serupa.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Aparat bergerak cepat dengan mengacu pada ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindakan kriminal, khususnya di lingkungan tempat tinggal sementara seperti kos dan kontrakan.
Penulis: Yudha – Kabiro Kota Tangerang
Editor & Penerbit: Yudi Sayuti
Kaperwil Provinsi Banten
Komentar