MENU Senin, 23 Des 2024

Lapor Pak Kapolda, Kasus TPPO BP2MI Mangkrak Sejak 2023

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Okt 2024 13:51 0 236 Redaksi

MANADO, ANALISASIBER.COM – Kejahatan Luar Biasa Sindikat Tindak Pidana Perdangan Orang/(TPPO) adalah Kasus Kejahatan Antar Negara (TRANSNASIONAL CRIME) yang sangat bertentangan dengan Harkat Martabat Kemanusiaan dan Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikecam oleh Dunia Internasional ternyata belum menjadi perhatian serius oleh Pemerintah maupun dalam hal ini Polda Sulut.

Clief Lumi,SH sebagai korban (21/10/24) mengatakan sindikat yang beraksi di Kota Manado sejak Tahun 2021 dimana kehidupan umat manusia berada dalam cengkraman maut Pandemi Covid19 ternyata dijadikan ladang meraup keuntungan pribadi para Mafia, Staf Pegawai bahkan Pejabat Tinggi BP2MI yang sampai saat ini Kebal Hukum.

Dalam Laporan Korban di Polda Sulut tanggal 18 Desember 2023 saat konseling sudah dijelaskan berulang kali disertai dengan Bukti Bukti Permulaan yang lebih dari cukup bahkan sangat terang bahwa telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menelan ratusan korban diterima dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/B/653/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Namun dengan sangkaan Pasal yang sangat keliru yang mengakibatkan Proses Penegakan Hukumnya menjadi Kabur dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi, dimana Polda Sulut tidak dapat membedakan antara Tindak Pidana Khusus UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Umum Pasal 372 serta 378 tentang penggelapan dan penipuan biasa.

Bahkan cenderung mengabaikan UU No.14 Tahun 2009 tentang Protokol Untuk Pencegahan, menindak secara cepat, dan menghukum Pelaku Pelaku Perdangangan Orang Terutama Perempuan dan Anak-anak yang juga tertuang dan diatur di dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Akibat dari Keliru dan lambatnya Penanganan Kasus ini menjadi benang kusut Penegakan Hukum di wilayah Polda Sulut,” ungkap Clief Lumi SH.

Korban tidak mendapatkan Kepastian Hukum yang benar bahkan beberapa pelaku sudah melarikan diri, Diketahui Pelaku lainnya Hendra Makalalag sekarang kembali dilantik sebagai Kepala BP2MI Sulut setelah sempat dinonaktifkan terkait kasus ini tak lain adalah keluarga Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani sendiri yang dalam hal ini Diduga Kuat Berupaya Melindungi serta Menutupi Kasusnya sampai tidak tersentuh Hukum dengan membungkam Inspektorat BP2MI dan membentuk Tim Satgasus yang beranggotakan Kepolisian untuk turun ke daerah menyisir dan mengambil bukti bukti supaya para korban lemah dimata Hukum.

“Jelas sekali ini adalah Konspirasi Besar dimana terjadi Penyalagunaan Jabatan dan Kewenangan Instrumen Negara yang seharusnya menjadi Payung Hukum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) malah berbalik menjadi Motor Penggerak serta Pelopor yang melindungi Perekrutan Ilegal Mafia Sindikat Perdagangan Orang,” Tambah Clief kembali.

Terhitung sudah sepuluh (10) Bulan kasus ini sejak terbitnya Laporan Polisi dipaksa untuk digelar Perkaranya dengan sangkaan Pasal yang keliru dan tanpa adanya penetapan satu (1) orang pun pelaku yang sudah melarikan diri sebagai Tersangka bahkan 2 pelaku yang tersisa bebas wara wiri tanpa penindakan tegas dari Penyidik Polda Sulut.

Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Sulawesi Utara, Bapak Stevi Sumampouw, SH. MH, Dalam hal ini mendesak Kapolda Sulut untuk lebih peka dan serius menanggapi persoalan ini.

“Maraknya kasus seperti ini di Kota Manado bahkan inilah Kasus Sindikat TPPO Terbesar dengan Menelan Ratusan Korban untuk satu kali perekrutan, Terbanyak di Indonesia yang seharusnya mendapatkan perhatian dan sorotan Khusus bahkan menjadi isu Nasional maupun Internasional agar dapat menyelamatkan Putra Putri Indonesia dari upaya upaya Perekrutan Ilegal Mafia Sindikat TPPO,” Jelasnya sembari menegaskan.

“Tangkap dan adili Mantan Kepala BP2MI Pusat Saudara Benny Rhamdani dan Kepala BP3MI Saudara Hendra Makalalag beserta Kolega atau pegawai yg terlibat Sindikat TPPO dengan korban terbesar di Indonesia,” Tegas Stevi Sumampouw, SH. MH. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!