Analisasiber.com | Bitung, – Kapolsek Maesa AKP Ferry F. Padama, SH bersama Anggota Unit Lantas dengan di bantu oleh Kasie Propam IPTU Tuegeh Darus, S. SOS melaksanakan Razia dan Penertiban. Pada hari Rabu (18/09/2024) Pukul 06.30 s.d 07.45 wita, bertempat di Perempatan Jalan Umum depan SMA NEGERI 2 Bitung Kelurahan Madidir Ure Kec. Madidir Kota Bitung,
Target dalam oprasi adalah sejumlah para pengguna Jalan lebih khusus bagi para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalulintas.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberhentikan setiap Pengendara sepeda Motor yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas yakni tidak menggunakan Pelindung kepala/helm serta berboncengan lebih dari 2 (dua) orang.
Maksud dan tujuan dilaksanakan penertiban ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas khususnya penggunaan Helm serta larangan berboncengan lebih dari 2 (dua) orang pada saat bepergian dan mengendarai sepeda motor guna meminimalisir terjadinya peristiwa Laka lantas yang berakibat fatal bagi pengendara ataupun penumpangnya.
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama.,SH, saat di mintai keterangan dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring, selanjutnya dikumpulkan dan diberikan pembinaan serta peringatan keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ke depan akan mematuhi semua peraturan berlalu lintas.
“Bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring, selanjutnya dikumpulkan dan diberikan pembinaan serta peringatan keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” Jelas Kapolsek Maesa
Lebih lanjut Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama.,SH menyebut setelah diberikan pembinaan, para pelanggar yang terjaring dipersilahkan beraktifitas kembali dengan mematuhi aturan berlalulintas.
“Setelah diberikan pembinaan, para pelanggar yang terjaring oprasi dipersilahkan beraktifitas kembali dengan mematuhi aturan berlalulintas,” Terangnya.
(KifliPolapa)
Tidak ada komentar