Serang – AnalisaSiber.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dump truck jenis Toyota Dyna. Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance.
Kedua tersangka, yakni MJ (31) dan WN (43), ditangkap secara terpisah. MJ diamankan di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sementara WN ditangkap di Mapolda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kasus tersebut. “Tersangka MJ membeli kendaraan dengan sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan. Setelah itu, ia menunggak selama sebelas bulan dan kemudian secara sepihak mengalihkan kendaraan kepada tersangka WN dengan imbalan uang tunai sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” terang Dian, Kamis (23/5).
Dian menambahkan, surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah pengalihan tersebut, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu bundel sertifikat jaminan fidusia
Satu lembar surat perjanjian over kredit
Satu bundel perjanjian pembiayaan
Satu lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
Satu lembar berita acara serah terima kendaraan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Dian.
Menutup keterangannya, Dian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kendaraan hasil leasing tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. “Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(Bidhumas)
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti














Komentar