Muara Enim,Analisasiber.com-Bendera Indonesia yang sudah rusak dan sobek sebaiknya segera diganti. Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan hal yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Bendera adalah lambang negara yang harus dihormati dan dijaga dengan baik.
Ada pemandangan tak sedap yang terpampang di depan Puskesmas Pembantu,Karang indah kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim, Sumatera Selatan. Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek.
Kondisi bendera merah putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.saptu (14/6/2025)
Salah satu warga Karang indah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang dibiarkan rusak dan tidak diganti bahkan tidak diturunkan pada waktu malam hari dan sudah lama bendera merah putih dikibarkan.ujar nya
Miris melihat hal ini, ini sama saja seperti tidak menghargai negara kita sendiri. Padahal harga bendera tidak mahal, masak tidak diganti hingga robek seperti itu.
Kami sebagai masyarakat karang indah agar kepala dinas kabupaten muara enim yang terkait untuk menegur pihak Puskesmas Pembantu dan kepala puskesmas.Tutupnya,
Lp.(Tim)
Komentar