TANGERANG – Analisasiber.com – Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp2.920.120.000 ini diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengawasan serta penerapan prosedur K3 tampak minim. Material seperti besi dan kawat dibiarkan berserakan tanpa penanganan yang memadai, menimbulkan risiko bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Ahmad Mujib, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tangerang, menyoroti kondisi ini. “Proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari kontraktor maupun konsultan pengawas. Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jika terjadi kecelakaan, sanksi pidana dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menegaskan, kelalaian terhadap K3 tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja. “Pemerintah daerah harus segera bertindak memastikan standar K3 diterapkan. Jika tidak, konsekuensi hukum sesuai Pasal 359 KUHP bisa menjerat mereka yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan kerja,” lanjut Ahmad Mujib.
Proyek ini digarap oleh CV. Bogan sebagai penyedia jasa konstruksi dan diawasi oleh PT. Berkah Teknik Konsultan. Namun, lemahnya pengawasan dari kedua pihak memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keselamatan kerja.
Ahmad Mujib berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait lebih tegas mengawasi proyek pembangunan. “Keselamatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar target waktu atau anggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek ini. Publik berharap ada tindak lanjut nyata untuk mencegah hal serupa di masa depan.
Peneebit : Yudi S/ 202
Kaperwil : Banten
Komentar