Serang, Banten | Analisasiber.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama, setelah sebelumnya sempat ditunda, pada Senin (27/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin tersebut menghadirkan saksi ahli farmasi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra.
Namun, keterangan saksi ahli tersebut ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa — Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34).
Kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Tulus Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas kehadiran ahli farmasi dari BBPOM tersebut, dengan alasan bahwa ahli yang bersangkutan sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan, termasuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Terkait hal ini, kami mempertanyakan apakah keterangan ahli farmasi yang dihadirkan masih dapat dianggap independen dan objektif, mengingat posisinya sebagai bagian dari lembaga penyidik yang sama,” ujar Tulus usai sidang.
Ia menegaskan, jika ahli yang dihadirkan berasal dari instansi yang turut melakukan penyidikan, maka keterangannya dapat diragukan objektivitasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan seorang ahli memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sesuai keahliannya.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Tulus menilai bahwa keterangan saksi ahli dari BBPOM Serang berpotensi tidak netral, karena memiliki keterlibatan langsung dalam proses penyidikan sebelumnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
🖋️ Kontributor: Suprani (IWO-I Kabser)
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber Media
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat














Komentar