oleh

Kuasa Hukum Gunawan Simanungkalit Minta PN Padangsidimpuan Hormati Putusan Bebas Demi Hukum

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Kuasa hukum Gunawan Simanungkalit meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan untuk membebaskan kliennya dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan ini disampaikan karena kliennya telah dinyatakan bebas demi hukum oleh pengadilan.

Dengan demikian, kuasa hukum menilai bahwa kasasi JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan bebas demi hukum tersebut. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Padangsidimpuan untuk menolak kasasi JPU dan membiarkan putusan bebas demi hukum tersebut tetap berlaku.

banner 336x280

Permintaan ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi Gunawan Simanungkalit dan mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung lama,” ungkap kuasa hukum.

Perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp yang sejak awal menjadi sorotan karena dinamika tuntutan dan putusan di dua tingkat peradilan, kini terus menarik perhatian publik. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan memicu perdebatan tentang keadilan dan proses hukum.

Kami berpendapat bahwa surat dakwaan JPU disusun secara kabur atau obscuur libel. Secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta berdasarkan asumsi sehingga cacat secara formil dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Kuasa hukum menegaskan.

Kuasa hukum, juga menyroti ada beberapa kejanggalan dan ketidakcermatan dalam proses persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. “Salah satu contoh adalah HP yang disebutkan dalam dakwaan jaksa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ungkap kuasa hukum.

“Dalam eksepsinya, Kasasi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi Gunawan dan keluarga. Meskipun telah dinyatakan bebas demi hukum, mereka khawatir bahwa kasasi ini dapat memperpanjang proses hukum yang telah dijalani oleh Gunawan.

Kasus Gunawan Simanungkalit bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus judi togel konvensional. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Sri Mulyati, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.

JPU, Sulaiman Harahap, tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. JPU berharap agar majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan hukuman yang lebih berat, sesuai dengan tuntutan awal.

Namun, proses hukum tidak berjalan sesuai dengan harapan JPU. Pada akhirnya, Gunawan Simanungkalit dinyatakan bebas demi hukum, meskipun JPU masih mengajukan kasasi. Kasus ini menunjukkan dinamika proses hukum yang kompleks dan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Gunawan Simanungkalit akhirnya resmi bebas demi hukum dari Lapas Kelas II B Padangsidimpuan pada 16 November 2025. Namun, kebebasan tersebut tidak sepenuhnya membuatnya tenang. Gunawan masih dihantui kecemasan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Meski saya sudah keluar dari penjara, tapi saya masih cemas dengan upaya jaksa untuk menghukum berat saya,” ungkap Gunawan dalam wawancara pada Minggu (16/11/2025). Kecemasan Gunawan dapat dipahami mengingat kasasi JPU dapat mengubah status bebasnya menjadi terdakwa yang kembali berhadapan dengan hukuman penjara.

Sebelumnya, Gunawan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menurunkan vonis menjadi 1 tahun penjara, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sekarang, Gunawan berharap agar proses kasasi dapat segera diselesaikan sehingga dia dapat melanjutkan hidupnya tanpa tekanan lebih lanjut.

Gunawan Simanungkalit mengungkapkan keraguan atas proses hukum yang dijalani, terutama terkait dengan barang bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. “HP yang disebut dalam dakwaan jaksa tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Tidak pernah dibuktikan. Tapi saya tetap dituntut 4 tahun. Makanya saya bingung kenapa mereka begitu ngotot,” ungkapnya.

Gunawan merasa bahwa tuntutan jaksa banyak memuat asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. karena barang bukti yang seharusnya menjadi dasar tuntutan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Dalam praktik hukum pidana, beban pembuktian memang berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan alat bukti yang diajukan harus jelas, nyata, dapat diverifikasi, dan tidak menimbulkan keraguan.

“Di tengah kecemasan atas upaya kasasi JPU, Gunawan berharap agar Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan hukuman paling rasional menurutnya. “Saya berharap Mahkamah Agung nanti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Saya sudah jalani hukuman saya, dan saya ingin hidup tenang,” tambahnya.

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena muncul isu tentang motivasi JPU mengajukan kasasi, termasuk dugaan adanya dorongan pihak tertentu, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak yang diklaim sebagai bandar togel dalam mendorong upaya hukum tersebut. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *