Pandeglang – analisasiber.com – Puluhan debitur Perumahan Rika Residence Babakanlor, Kecamatan Cikedal, angkat suara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak developer. Mereka menuntut keadilan atas keterlambatan serah terima dokumen legalitas unit, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, serta minimnya transparansi informasi dari pengembang.Minggu,(09/02/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para debitur telah melakukan pembayaran angsuran setiap bulan sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Bank BTN. Namun, hingga kini mereka belum menerima hak mereka secara penuh.
Salah satu debitur, Ade, menyatakan kekecewaannya.
> “Kami sudah memenuhi kewajiban, tetapi developer tidak memberikan kepastian soal salinan berkas legalitas unit KPR. Bahkan, banyak ketidaksesuaian antara apa yang dijanjikan dan kenyataannya,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Developer Melanggar Hukum dan Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Dalam pernyataan resmi, tim advokat dari Kantor Hukum R. Erlangga & CO yang mewakili debitur menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
> “Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, developer telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian,” ujar kuasa hukum, A. Irfandi, S.H.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa developer juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
> “Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa debitur berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. Jika developer tidak transparan, maka ini adalah pelanggaran terhadap hak debitur,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, developer bisa dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, debitur juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.
Mediasi atau Gugatan Hukum?
Tim advokat telah mengirimkan surat somasi dan mengajukan permintaan mediasi kepada developer. Namun, jika tidak ada respons yang baik, mereka siap menempuh jalur hukum.
> “Jika mediasi gagal, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan. Kami juga berencana melaporkan developer ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ungkap A. Irfandi, S.H.
Lembaga Perlindungan Konsumen setempat juga ikut menyoroti kasus ini.
> “Kami mendorong debitur untuk bersikap proaktif dalam memperjuangkan hak mereka. Jika developer terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Para debitur berharap pihak developer segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret.
> “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepercayaan,” pungkas Ade.
Kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media, untuk memastikan hak-hak debitur terlindungi. Masyarakat yang mengalami permasalahan serupa diimbau untuk tidak ragu melaporkannya ke lembaga berwenang guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor&Penerbit
Redaksi Provinsi Banten.
Tidak ada komentar