oleh

Kuasa Hukum CV. Solusi Klik Sentil Unhas: “Jangan Komentari Gugatan yang Belum Dibaca, Kami Sudah Fokus pada PMH”

-NEWS-296 Dilihat
banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Makassar — Tim Kuasa Hukum CV. Solusi Klik menanggapi pernyataan pihak Unhas yang menilai gugatan mereka “meminta pembatalan pemenang”. Pernyataan itu dinilai tergesa-gesa dan menunjukkan bahwa pihak Unhas belum memahami substansi gugatan terbaru yang telah diperbaiki secara resmi di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami heran, pernyataan pihak Unhas seolah-olah gugatan kami masih menyoal pembatalan pemenang tender. Padahal, dalam perbaikan gugatan yang kami ajukan setelah mediasi dinyatakan gagal, kami sudah menghapus seluruh petitum terkait pembatalan, dan fokus sepenuhnya pada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Resnadhy, S.H., selaku Partner Kantor Hukum CCL, Rabu (22/10).
Resnadhy menilai komentar pihak Unhas mengindikasikan bahwa mereka belum membaca dengan cermat dokumen gugatan perbaikan yang telah diserahkan ke pengadilan.
“Kami memahami mungkin pihak Unhas belum sempat membaca gugatan perbaikan kami secara menyeluruh. Tapi sebaiknya, jangan buru-buru menilai sesuatu yang sudah kami ubah secara substansial. Ini strategi hukum kami yang sah dan sesuai prosedur karena hukum itu bukan lomba cepat berpendapat, tapi adu kuat argumentasi di ruang sidang,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum CV. Solusi Klik telah memanfaatkan waktu agenda sidang secara profesional, yakni melakukan perbaikan gugatan sehari setelah mediasi dinyatakan gagal, sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Kami tegaskan, gugatan telah kami perbaiki dan kini berfokus pada aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan lagi pada pembatalan pemenang lelang. Karena kalau bicara pembatalan, itu memang ranahnya PTUN, bukan perdata,” ujar Resnadhy, S.H.,
Dalam perbaikan itu, fokus utama gugatan kini menyoroti dugaan Perbuatan Melawan Hukum yakni Penyalahgunaan Kewenangan dalam proses pengadaan proyek di Unhas. Fakta terbaru menunjukkan bahwa pemenang tender adalah PT Hadin ITE Solution, yang merupakan bagian dari holding company milik Unhas sendiri.
“Ini fakta yang tidak bisa diabaikan. Jika pihak kampus ikut dalam struktur korporasi yang memenangkan tender, maka ini jelas bertentangan dengan prinsip fair competition. Dalam hukum pengadaan, conflict of interest dilarang keras,” tegas Arwin.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tujuan utama mini kompetisi dalam sistem pengadaan, yaitu mencari harga termurah dengan kualitas terbaik.
“Di LKPP Inaproc tercatat, CV. Solusi Klik mengajukan penawaran Rp6,9 miliar, sedangkan pemenang tender justru di angka Rp8,3 miliar. Jadi secara logika sederhana saja, di mana asas efisiensi dan ekonominya?” tanya Resnadhy.
Menurutnya, semua argumentasi penggugat berdasarkan bukti konkret, termasuk dokumen tender, data dari situs resmi LKPP, dan struktur perusahaan pemenang.
“Kami tidak sedang melakukan framing seperti yang dituduhkan. Kami justru membuka fakta-fakta yang bisa diuji di persidangan. Hukum itu netral tinggal siapa yang paling siap membuktikan dalilnya,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan 4 November 2025 dengan agenda jawaban tergugat melalui sistem e-Court.
“Kami menunggu jawaban mereka. Dari sana, publik akan menilai siapa yang benar-benar punya dasar hukum kuat. Karena semakin dicari pembenaran, semakin jelas pula di mana letak kesalahannya,” pungkas Resnadhy.

banner 336x280

 ( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *