oleh

KPU Tapsel Dugaan Pelanggaran Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, Bawaslu : Dugaan adanya Pelanggaran Etik

-News, Politik-240 Dilihat
banner 468x60

Doc/Ist www.analisasiber.comBawaslu : Dugaan adanya Pelanggaran Etik, KPU Tapsel “

analisasiber.com, Tapsel (Sumut)Bawaslu merilis data dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Terhitung hingga 8 Januari 2024 atau 36 hari jelang pemungutan suara,KPU banyak melanggar administrasi.

banner 336x280

Hal ini sesuai surat Ketua Bawaslu Tapsel nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapsel, dan salinannya beredar luas pada Jumat (20/9)

Surat bercap stempel tertanggal 19 September 2024 dan diteken Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, itu memiliki berkas lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.

Kajian itu berisi penjelasan tentang langkah dan kesimpulan yang telah dilakukan KPU Tapsel Karena telah meloloskan pergantian pasangan Cabup Dolly Pasaribu di Pilkada Tapsel, yang awalnya Ahmad Buchori berganti ke Parulian Nasution.

Menurutnya, Ahmad Buchori masih belum memenuhi syarat calon, karena tidak pernah menghadiri pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang dihunjuk KPU Tapsel, yaitu RSUP Adam Malik Medan.

Bawaslu menemukan jenis pelanggaran bupati/wakil bupati atas menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin. Adapun dugaan tindak pidana pemilu, trennya melanggar Pasal 520, Pasal 521, Pasal 493, dan Pasal 492 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Bawaslu Tapanuli Selatan telah menetapkan rekomendasi adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Selatan terhadap pergantian pasangan calon wakil Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, yang sebelumnya Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution.
Berdasarkan undang-undang pilkada, PKPU dan perbawaslu, untuk penyelenggara ada sanksi apabila tidak menjalankan, sedangkan untuk Paslon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution, sanksi administrasinya bisa pembatalan pencalonan.

laporan pelanggaran merupakan laporan langsung warga negara yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sedangkan temuan pelanggaran pemilu adalah dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu. (Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *