PADANGSIDIMPUAN, ANALISASIBER.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan surat suara (susu) rusak dan lebih Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Serta Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, surat suara rusak dan lebih dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan jumlah 77 lembar kertas surat suara.
“Jumlah yang dimusnahkan 77 lembar, yakni surat suara Walikota dan Wakil Walikota 15lembar, dan surat suara Gubernur-Wakil Gubernur 62 lembar,” kata Tagor Dumora Lubis usai acara pemusnahan.
Tagor Dumora Lubis menjelaskan, surat suara rusak harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pungut hitung sesuai amanat PKPU guna menghindari penyalahgunaan.
“Surat suara yang dimusnahkan sudah melalui berbagai proses dan tahapan, hingga tadi penandatanganan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh unsur pemerintah, pengawas hingga TNI/Polri,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Padangsiimpan, Bapak Ratno Afandi mengatakan, pemusnahan dilakukan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan, sebelum hari pungut hitung dan berbagai proses tahapan.
“Intinya kita mengawasi semua tahapan, semua masih aman dan lancar serta sesuai SOP yang ditetapkan,” ujarnya.(Hendri)
Tidak ada komentar