Jakarta, AnalisaSiber.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. Namun, dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka membuat sebuah yayasan yang dijadikan sebagai wadah untuk menerima dana CSR dari BI. Setelah dana masuk, sebagian besar dialirkan ke rekening pribadi mereka serta kepada sejumlah kerabat dekat.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Aliran dana juga mengarah ke pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jumlah kerugian negara secara keseluruhan.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
Penulis: 3d/red
Komentar