analisasiber.com, – Sebagai Tindak-lanjut kegiataan Pendampingan Hukum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa TA. 2025 terhadap 7 Desa se-Kota Padangsidimpuan peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum, Pendampingan Hukum dan Rumah RJ (restorative justice) yang telah dijalankan oleh Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH .pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 diikuti oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Plt Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, PJU Kejari Padangsidimpuan, Jaksa Fungsional Kejari Padangsidimpuan, dan 7 Kepala Desa. membahas terkait mekanisme dan teknis pendampingan dalam realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2025.
Pada kegiatan tersebut perwakilan Pendampingan menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka untuk menjalin kordinasi dan silaturahmi dalam hal pengelolaan Dana Desa se- Kota Padangsidimpuan tahun 2025 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan setiap Desa dapat memanfaatkan Dana secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mencegah potensi penyimpangan.
Pada kesempatan tersebut saudara Sulaiman Lubis selaku Inspektur Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri padangsidimpuan sudah sangat membantu tugas para Pendampingan dalam hal realisasi penyerapan anggaran Dana Desa sejak awal perencanaan, pemanfaatan/penggunaan hingga nanti sampai tahap pertanggungjawaban, dimana selama ini Para Pendampingan masih mengalami kendala komunikasi dengan Kepala Kampung dalam merealisasikan Penggunaan Dana Desa. Selain itu mereka berharap untuk kegiatan yang sudah dicanangkan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH tetap terlaksana sesuai schedule yang sudah disepakati. Pihak pendampingan yang turut hadir dipertemuan tersebut berharap proses penggunaan dana desa yang sudah cair bisa terkontrol arah penggunaanya dan tepat sasaran sehingga terhindar dari penyimpangan hukum. (Hendri)
Tidak ada komentar