MENU Minggu, 27 Apr 2025

Koordinator Aliansi Mahasiswa Primordial Se-Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Aset ke Kejaksaan Agung

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 09:06 70 Redaksi Banten

ANALISIASIBER.COM.Jakarta – Koordinator Aliansi Mahasiswa Primordial Se-Nusantara (AMPN), A.A. Pratama, secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 11 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, khususnya terkait kendaraan dinas yang keberadaannya hingga kini tidak diketahui.

Rabu,(12/02/2025)

“Kami menemukan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan aset kendaraan dinas di BPKAD Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk menyelidiki masalah ini,” ujar A.A. Pratama kepada awak media.

Dari hasil investigasi dan informasi yang dikumpulkan, AMPN menemukan sejumlah kejanggalan dalam aset kendaraan yang dimiliki oleh BPKAD Kabupaten Tangerang. Berikut daftar kendaraan yang menjadi sorotan dalam laporan:

1. 5 unit mobil jeep – Rp 2.388.040.325,00

2. 9 unit kendaraan bermotor angkutan barang lain-lain – Rp 3.407.462.000,00

3. 270 unit kendaraan bermotor tiga lainnya – Rp 8.652.248.806,00

4. 26 unit kendaraan bermotor khusus lain-lain – Rp 5.172.980.000,00

5. 5 unit kendaraan dinas bermotor lain-lain – Rp 355.011.328,00

6. 60 unit minibus (penumpang 14 orang ke bawah) – Rp 8.189.556.000,00

7. 10 unit kendaraan bermotor penumpang lain-lain – Rp 3.477.662.000,00

8. 7 unit mobil tangki bahan bakar – Rp 3.257.470.500,00

9. 21 unit pick-up – Rp 2.787.370.300,00

10. 1 unit sedan – Rp 325.400.000,00

11. 280 unit sepeda motor – Rp 2.597.513.000,00

12. 8 unit station wagon – Rp 880.320.000,00

13. 6 unit truk sampah – Rp 3.007.999.998,00

 

Total keseluruhan aset yang dilaporkan mencapai 708 unit kendaraan dengan nilai Rp 44.468.994.461,00.

A.A. Pratama menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi keterbukaan publik kepada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang Aset,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang dan Pj. Bupati Tangerang, Dr. Andy Ony Prihatono, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.

Editor&Penerbit
Redaksi Banten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!