ANALISASIBER.COM
PANDAN, TAPTENG -Menindak lanjuti hasil Audensi jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, yang salah satu permohonan Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Juliana Hutasuhut, ST, MAP terkait penyimpanan Arsip Statis KPU Tapteng yang vital dan permanen di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Arsip Tapteng Dr. Samrul Bahri Hutabarat, S.Ag, MA diwakili Sekretaris Santo P. Malau, ST bersama Plt. Kadis Kominfo Tapteng Sonny Juanda Nasution, ST berkoordinasi ke KPU Tapteng, yang diterima oleh Sekretaris Juliana Hutasuhut, ST, MAP dan Kasubbag Humas KPU Tapteng Maruli Nasution pada Selasa (04/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng, Santo P. Malau menyampaikan, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis, bahwa Arsip Statis yang dalam proses penciptaanya dibiayai oleh negara harus diserahkan untuk disimpan oleh Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) maupun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sesuai dengan daerah kewenangannya.
Untuk selanjutnya proses penyerahan Arsip Statis oleh KPU Tapteng akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng melalui Bidang Arsip akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat KPU Tapteng.
Sedangkan untuk Arsip Digital akan diupload/disimpan di SIKN/JIKN melalui simpul Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai LKD dan dapat juga disimpan di Penyimpanan Arsip Digital pada aplikasi Drive Tapteng.
Santo mengatakan, Ruang penyimpanan fisik untuk Arsip Statis masih bisa menerima khususnya yang prioritas dari arsip KPU Tapteng yaitu hanya Arsip Vital saja.(Sepri)














Komentar