SERANG |Analisasiber.Com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya aktivitas penambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Sawarna, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam orasinya, massa menilai kegiatan tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya lahan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana bagi warga sekitar.
“Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi,”
tegas Adi Muhdi alias Acong, Komandan Lapangan (Danlap) KEJAM.
Koalisi KEJAM menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan institusi terkait, khususnya Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan tanggung jawab Kepala Administratur KPH Banten, Asisten Perhutani (Asper) Bayah, serta Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bayah.
“Di mana pengawasan Perhutani? Apakah mereka buta, tuli, atau sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi?” seru Acong dalam orasinya.
Desak Pencopotan Pejabat Perhutani
Dalam pernyataannya, KEJAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mencopot sejumlah pejabat Perhutani yang dinilai bertanggung jawab, di antaranya:
- Kepala Administratur Perhutani KPH Banten
- Asper Bayah
- KRPH Bayah
- Polter Bayah
KEJAM menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan dan kawasan hutan kembali aman.
Sebagai dasar hukum, koalisi ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023
Menurut mereka, kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba yang mengatur larangan melakukan pertambangan tanpa izin resmi.
“Hutan bukan warisan nenek moyang untuk dihabiskan, tapi titipan untuk dijaga. Jangan biarkan kerakusan menghapus masa depan generasi kita,” tutup Acong.
Perhutani Bantah Lakukan Pembiaran
Menanggapi tudingan tersebut, Dadang, perwakilan Perum Perhutani KPH Banten, menemui massa aksi dan membantah keras tuduhan pembiaran tambang ilegal di wilayahnya.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Kalau kami membiarkan, mungkin sebelum Bapak-Bapak orasi di sini, kami sudah tidak berfungsi lagi,”
ujar Dadang di hadapan massa.
Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukan di RPH Sawarna, melainkan di RPH Bayah Selatan, yang masih masuk wilayah kerja BKPH Bayah, KPH Banten.
Menurutnya, pihak Perhutani telah beberapa kali melakukan operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Dinas Kehutanan untuk menindak penambangan ilegal tersebut.
“Sebulan lalu kami juga melakukan operasi bersama PLN karena ada kegiatan penyusunan jaringan 150 KV. Saat itu kami turut melakukan penertiban,” jelas Dadang.
Massa KEJAM Nilai Jawaban Tidak Memuaskan
Meski telah mendapat klarifikasi, Koalisi KEJAM mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan perwakilan Perhutani.
Fitra, Koordinator Lapangan aksi, menilai hasil operasi gabungan belum menunjukkan hasil konkret, karena belum ada satu pun pelaku tambang ilegal yang ditangkap.
“Mereka bilang operasi selalu bocor. Nah, ketika kami tanya apakah pernah ada yang tertangkap tangan, jawabannya belum ada. Itu membuktikan lemahnya pengawasan,” ujar Fitra.
Ia juga menduga kebocoran informasi operasi berasal dari oknum internal Perhutani sendiri.
“Tidak mungkin pihak luar tahu kalau akan ada razia. Kami menduga ada oknum dari dalam yang membocorkan informasi,” tambahnya.
Fitra menegaskan, KEJAM akan menggelar aksi lanjutan (jilid II) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kami butuh kerja nyata, bukan teori atau janji. Hutan harus diselamatkan dari para perusak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Perhutani KPH Banten belum memberikan pernyataan lanjutan terkait dugaan tambang ilegal di wilayah Bayah dan Cihara, serta rencana aksi lanjutan Koalisi KEJAM.
(Red/SB)














Komentar