TAPSEL ANALISA SIBER *Kinerja Inspektorat Perlu Di Evaluasi Dan Inspektorat Mesti Terbuka Ke Publik Atas Pemeriksaan Yang Telah Dilakukannya*
Padangsidimpuan *II* Fakta persidangan AN di pengadilan Tipidkor Medan, menyatakan bahwa peristiwa pemotongan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 18 % setiap Desa se – Kota Padangsidimpuan benar terjadi, hal ini memicu DPD Gemma Peta Indonesia Kota Padangsidimpuan menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Tahun Anggaran 2023, mengapa LPJ APBDesa bisa lolos dari pemeriksaan Inspektorat Kota Padangsidimpuan atau dengan kata lain kegiatan apa yang telah dilakukan setiap kepala Desa untuk menutupi anggaran yang telah di potong sebesar 18% tersebut? Patut diduga dan kuat dugaan kegiatan tersebut fiktif, mengapa hal ini bisa lolos dari pemeriksaan Inspektorat Kota Padangsidimpuan, ini menjadi Tanda Tanya besar bagi kita masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Dalam kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa Se – Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023 di duga keras bahwa Inspektorat atau APIP kota Padangsidimpuan terlibat atau di duga bekerja sama dengan mantan Kadis PMK IFS yang sekarang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dan di duga Inspektorat atau APIP Kota Padangsidimpuan kecibrakan (ikut menikmati) atas dana pemotongan tersebut.
Inspektorat merupakan Monitoring Dan Evaluasi semua kinerja SKPD Pemerintahan, dalam hal ini Inspektorat Kota Padangsidimpuan di duga semua perjalanan dinas dalam daerah yang dianggarkan di pos APBD Inspektorat Kota Padangsidimpuan ada indikasi fiktif, Sebab di dalam perjalanan dinas dalam daerah tersebut termasuk salah satu pengawasan atau audit dana desa, kok bisa lolos dalam pengawasan nya bahwa adanya kegiatan Kepala Desa yang diduga fiktif untuk menutupi anggaran yang telah dipotong dari Alokasi Dana Desa tersebut.
Begitu juga kepada Pendamping Desa, bahwa pendamping desa adalah salah satu pengawas langsung di lapangan untuk semua kegiatan desa. Dan perlu kita ketahui bahwa Tugas Pendamping Desa meliputi :
1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa skala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
Dengan kata lain secara tidak langsung bahwa Pendamping Desa dan Inspektorat Kota Padangsidimpuan mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi di setiap Desa, mengapa hal ini tidak ikut dalam ter periksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa.
Patut diduga adanya kesepakatan jahat antara mantan kadis PMK IFS (DPO), Inspektorat, Pendamping Desa dengan Kepala Desa, maka untuk itu DPD Gemma Peta Indonesia Kota Padangsidimpuan meminta Kejari Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan atau APIP, Beserta Pendamping Desa terkait adanya pemotongan ADD sebesar 18% karena di duga mereka terlibat dalam Rekapitulasi Laporan Dana Desa dan setiap kegiatan Desa.
Hal senada disampaikan Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA melalui telepon selular, Ronald Harahap mengatakan dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkhusus kepada Kajari Padangsidimpuan Bapak Dr. Lambok MJ Sidabutar SH. MH. Supaya memanggil kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan beserta team APIP nya dan memanggil semua pendamping desa se – kota padangsidimpuan, Atas kasus pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% se – Kota Padangsidimpuan tersebut, sebagaimana perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menindak tegas semua bentuk tindak pidana korupsi dari bumi Indonesia ini, dan mendukung Nawacita Repubilk Indonesia yang bebas, bersih dari tindak pidana korupsi ujar Ronald Harahap melalui telepon seluler .(FII SIR)
Tidak ada komentar