MENU Minggu, 13 Apr 2025

Ketua Team Nawacita Astacita Presiden RI Untuk Indonesia Emas 2045 Ruri Jumar Saef Kecewa dengan Putusan hukuman 6 Tahun Penjara

waktu baca 5 menit
Minggu, 29 Des 2024 13:48 40 Redaksi

BANGKA BELITUNG,ANALISASIBER.COM-Rugikan Negara 300 Triliyun Mafia Tambang Timah Bangka Belitung Pangkal Pinang, 21-05.2024 Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri jumar saef yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai KetuaTeam

Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo Guna mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024 – 2029. Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka sebagai bukti berkomitmen dalam mendukung Program berkelanjutan Nawacitaa dalah Astacita yang saat ini menjadi Visi dan Misi Presiden Prabowo subianto dengan berinisatif melanjutkan dukungan ber- Transformasi menjadi

Team Nawacita Astacita Presiden Republik Indonesia Untuk Mencapai Indonesia Emas 2045 Belum genap 100 hari masa pemerintahan Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan Wapres terpilih kita diperlihatkan langkah cepat dan konsisten Aparat Penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian kita melakukan langkah yang sungguh luar biasa dalam pemberantasan tindak kejahatan Narkoba dan Korupsi Sudah 7000 Triliyun Rupiah uang yang di sita dan sudah puluhan ton narkoba di sita berserta penangkapan dan penahanan oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba yang terbaru Kepolisian kita juga telah menangkap 18 Oknum Anggota Polisi yang terlibat dalam pemerasan warga Negara Malaysia yang menonton konser DWP di Jakarta dan ini menunjukan kesungguhan APH kita untuk berbenah menjadi lebih baik Akan tetapi ada hal yang sungguh sangat melukai rasa keadilan kita sebagai anak bangsa, pelaku perusak lingkungan ekosistem alam di Propinsi Bangka Belitung yang telah merugikan Negara 300 Triyun hanya di hukum 6 Tahun penjara Miris itulah satu kata yang di ucapakan Ruri Jumar Saef yang dikenal sebagai Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri jumar saef yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo Putusan PN Tipikor Jakarta yang cuma menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis menuai sorotan. Pasalnya, kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey, telahrugikan negara mencapai Rp 300 triliunSidang vonis Harvey Moeis dibacakan majelis hakim Pengadilan.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayaruang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun. Ruri menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memuaskan. Sebab, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12tahun. Atas dasar itu, Kejagung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal itu tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

“Putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebut Ruri jumar saef Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden RI , Jumat (27/12/2024).

Selain mengajukan banding terhadap Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan upaya serupa terhadap 4 terdakwa lain dalam perkara yang sama. Yaitu Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto,Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Diketahui bahwa Suwito, Robert, dan Suparta sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun oleh majelis hakim.Sementara, Reza dihukum pidana penjara 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.

Banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakanmasyarakat karena terjadinya kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, sebutnya. Meski begitu, jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rosalina, selakuGeneral Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN). alasan JPU menerimanya karena putusan dari majelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsinya. “Sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,”Walaupun vonis ringan terhadap para terdakwa dianggap jaksa kurang adil, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan putusan hakim telah melalui proses yang berlandaskan alat bukti, pertimbangan hukum, dan keyakinan.

Sunarto menegaskan, setiap putusan pengadilan pasti memenuhi tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, putusannya tidak dibuat sembarangan.

“Di situ lah hakim dalam memutus menggabungkan, meramu alat-alatbukti yang ada ditambah keyakinan,” kata Sunarto di Gedung MA,Jumat (27/12/2024).

Sunarto juga menyinggung pihak-pihak yang mengkritik putusan tersebut tidak mendapatkan informasi yang utuh mengenai jalannya persidangan. Sebab, mereka hanya bisa menilai hasil akhirnya yang berupa putusan dan dianggap terlalu ringan.Menurut Sunarto, masyarakat seharusnya ikut memantau proses pembuktian perkara dalam persidangan. Dengan demikian bisam engambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan.

“Mungkin media dan masyarakat tidak mendapatkan informasi sepenuhnya. Jika rekan-rekan Jurnalis hadir di persidangan, mereka bisa melihat bagaimana bukti-bukti yang diajukan dipertimbangkan oleh hakim,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku pihaknya tidak tinggal diam dengan putusan ringan yang dijatuhkan majelis dalam kasus timah. Mukti menegaskan, sejak awal KY telah memantau jalannya persidangan. Khususnya saat jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci dan ahli, hingga saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Dengan modal itu, Mukti menegaskan akan mendalami putusannya untukmemastikan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar, Jumat (27/12/2024).

KY juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran etik hakim untuk melapor. Namun, ia menekankan,laporan harus disertai bukti pendukung agar bisa diproses lebih lanjut.

Dengan langkah ini, KY berharap proses hukumnya dapat berjalan transparan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami membuka ruang bagi masyarakat, tapi laporan harus berbasis data yang valid,” tuturnya.

Sebelumnya, eks Menko Polhukam Mahfud MD ikut mengkritik putusan ringan terhadap Harvey. Dengan melihat dari besarnya nilai kerugian negara, putusan terhadap Harvey ini telah menusuk rasa keadilan di masyarakat.

“Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp 300 triliun hanya diambil Rp 210 (miliar),”kritik Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).Laporan Firdaus

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!