Serang-analisasiber.com*Ketua PPMI Banten: Walaupun Terjadi PHK Massal Yuo Orang Tetap Harus Mengeluarkan Uang Untuk Bayar Pesangon
*Sudah Resiko Pengusaha, Jangan Mau Enaknya Aja yuo
Nasional | Ketua Serikat Pekerja Serikat Buruh PPMI “Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia” Banten Menanggapi atau Merespon Terkait APINDO Menolak Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen
David Mengatakan wahai APINDO Jika anda Memang Benar-benar Menolak Kenaikan Upah UMP Sebesar 6,5 Persen Silahkan Ajukan Gugatan Jangan Koar-koar Tidak jelas.” Kata David
“Sebab Tidak ada gunanya segala sesuatu yang sudah di sahkan diperdebatkan lagi dan itu sudah menjadi regulasi, kenapa saya bicara seperti itu Karena sebelum itu disahkan atau diumumkan oleh pemerintah pasti Dong pihak pemerintah, pihak APINDO dan Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh Duduk Bareng” Terangnya
Dan Menteri Ketenagakerjaan hanya Menindaklanjuti Arahan Bapak
Presiden
Prabowo
Subiyanto
terkait
Penetapan Upah
Minimum
tahun
2025
dan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pada
hari ini 4 Desember 2024 Telah
diundangkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 16 Tahun
2024 Tentang Penetapan Upah
Minimum Tahun 2025.
Kalau Terkait Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang “ASPSB Kab.Serang” meminta kenaikan sebesar 10,9 Persen Itu Sah-sah saja namanya juga mengajukan yah kan..
Menurut saya alangkah baiknya kenaikan UMSK tidak perlu besar, menurut hikmat saya kenaikan UMSK Cukup 1 Persen atau 3 Persen saja, Ibarat ikan Ambil dulu dagingnya tahun depan baru sama tulang tulangnya, kenapa kalau sudah di tahun depan pasti sudah ada regulasi SK nya yang bakal menjadi acuan kawan-kawan unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh
Terakhir Buat APINDO walaupun akan Terindikasi Banyak PHK Maupun Tidak yuo orang tetap harus menyiapkan uang bos. yuo pikir PHK Orang Tidak Pakai Duit, ini sudah resiko menjadi pengusaha, jangan bicara rugi aja dong giliran untung yuo orang Tidak Bicara.
Sumber : Dedi
penerbit: Yudi S.202
Tidak ada komentar