MENU Senin, 23 Des 2024

Ketua ormas satria banten dpac panimbang dan dpac sukaresmi mengecam keras terkait program PTSL diduga adanya indikasi pungli

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Des 2024 16:00 0 47 Redaksi Banten

Pandeglang – AnalisaSiber.com

Salah satu organisasi masyarakat, Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) DPAC Panimbang, melalui Ketua DPAC-nya, Bapak Salbari, mengecam keras dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam pernyataannya, Bapak Salbari menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat. Program PTSL yang seharusnya menjadi solusi bagi kepastian hukum atas tanah masyarakat malah menjadi beban berat akibat ulah segelintir oknum.

Rabu, ( 11/12/2024 )

“Pemerintah pusat telah memberikan program PTSL dengan biaya resmi hanya Rp150 ribu. Namun, ada dugaan bahwa oknum perangkat desa meminta pembayaran tambahan hingga lebih dari Rp1 juta. Tindakan ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Tidak hanya PPBNI, Ketua Ormas Satria Banten, Iwan, juga turut mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap para terduga pelaku.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap niat baik pemerintah. Kami meminta pihak kepolisian  untuk segera mengungkap, menangkap, dan memproses hukum oknum-oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut laporan, masyarakat Desa Sidamukti diminta membayar biaya tambahan berupa uang pengukuran Rp250 ribu, uang materai Rp25 ribu, dan biaya pengambilan sertifikat hingga mencapai Rp750 ribu. Beberapa warga bahkan mengaku membayar total hingga Rp1.025.000 untuk pengajuan program PTSL.

Ketua DPAC Panimbang, Bapak Salbari, menyebut adanya video investigasi tim media analisasiber.com yang menunjukkan pengakuan warga terkait pungutan tersebut. Hal ini semakin memperkuat desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktek pungli yang merugikan masyarakat dan menodai program pemerintah ini.

Red. Hudromi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!