MINUT, ANALISASIBER.COM – Fadlah Bin Raya Hukum Tua Desa Bulutui (Kepala Desa) di Minahasa Utara diduga lakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang di alokasikan untuk pembangunan Desa Tahun 2023 – 2024 sebesar 154 Juta Rupiah untuk memperkaya diri sendiri. Kami, (27/02/2025)
Melalui penelusuran awak media penyelewengan anggaran Dana Desa yang diduga di korupsi bersumber dalam sejumlah proyek pembangunan di Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Fadlah Bin Raya selaku Hukum Tua Desa Bulutui saat dikonfirmasi terkait praktek korupsi yang dilakukannya Mengakui bahwa dirinya melakukan korupsi dana desa sebesar 154 juta rupiah tersebut, bahkan membeberkan telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Anggota Polres Minut, serta tidak takut untuk berhadapan dengan hukum.
“Silahkan di beritakan, Saya sudah koordinasi sama Polres Minut dan Inspektorat serta dana yang saya korupsi sebesar 154 juta rupiah, sudah saya kembalikan 50 Juta Rupiah,” Beber Fadlah Bin Raya seakan merasa bekingan.
Sementara itu Steven Tuaidan selaku kepala inspektorat Minut saat di konfirmasi terkait praktek korupsi yang dilakukan Hukum Tua Desa Bulutui Minut menegaskan telah menemukan temuan tersebut dan tinggal menunggu hasil laporan akhir pemeriksaan khusus.
“Hal ini memang sudah nyata adanya, bukti hasil temuan sudah kami temui tinggal menunggu laporan hasil akhir pemsus (pemeriksaan khusus)” Ungkap Steven saat ditemui di ruang kerjannya.
Bahkan steven juga menjelaskan pada saat ini, Kumtua Desa Bulutui Minut telah ada upaya pengembalian uang sebesar 50.000.000 ( lima pulu juta rupiah) dan tinggal sisahnya sebesar 104.000.000 untuk dana yang belum di kembalikan, ” Tambahnya.
Sementara itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 4 tertuang :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (POLAPA)
Tidak ada komentar