MUARA ENIM,ANALISASIBER.COM-Ketua Lembaga Lipernas Mendesak pihak kepolisian Polsek Gelumbang agar kiranya segara ditindak lanjutin kasus laporan penganiayaan terhadap wartawan dan lembaga Rusmin.
Kami selaku awak media yang ada di kabupaten Muara Enim khususnya di zona tiga
Mengencam keras adanya penganiayaan dan intimidasi ataupun menghalangi kegiatan wartawan terkena acaman undang-undang Pers nomor 40 th 1999 tentang Pes ( uu pes) yakni pasal 18 ayat 1
Undang-undang Pes dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 th penjara atau denda paling banyak 500 juta dan hal ini jangan sampai dibiarkan bagi mereka menghalangi tugas kami, diharapkan pelaku dapat sangsi yang tegas
Dengan kejadian ini Rusmin Ketua Lipernas mengalami luka gores didada sebelah kiri akibat cengkeraman oleh pelaku penjaga Gudang yang terbakar pada kejadian hari minggu tanggal 1 Desember 2024 yang lalu yang bernama Agok yang sesuai dengan laporan Ketua Lipernas Rusmin.Tutup nya. Laporan Tim
Tidak ada komentar