SERANG –ANALISASIBER.COM. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, kini diduga resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Status tersangka ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, yang menduga Maulidin terlibat kampanye untuk pasangan calon (paslon) Andra-Dimyati serta Zakiyah-Najib dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Penetapan ini menjadi sorotan publik setelah video pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan kedua paslon tersebut tersebar di media sosial, menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang melibatkan pejabat desa dalam kontestasi politik.
“Benar, hari ini berkas dari Polda sudah kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya sekaligus Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Senin (28/10/2024).
Rangga menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Status tersangka ini ditetapkan Polda Banten pada 23 Oktober 2024. Kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas perkara ini sebelum dinyatakan lengkap untuk penuntutan,” jelas Rangga.
Sementara itu, meskipun sudah menyandang status tersangka, Maulidin belum ditahan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait apakah penegakan hukum dalam kasus ini sudah berjalan tegas dan sesuai prosedur.
Menanggapi pelimpahan ini, Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, mengonfirmasi bahwa berkas telah diserahkan ke Kejati Banten namun tidak memberikan detail lebih lanjut. “Betul, pelimpahan berkas sudah dilakukan, tapi lebih jelasnya tanya Bawaslu Banten,” ujar Endang.
Penetapan tersangka terhadap Maulidin Anwar menyorot tajam peran aktif Apdesi dan pertemuan pejabat desa dengan para kandidat. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai netralitas aparatur desa dalam Pilkada dan komitmen Apdesi terhadap prinsip netralitas.
Dedi S./ wakabiro Tangerang kota
Tidak ada komentar