MENU Selasa, 15 Apr 2025

Kesaksian Iding Gunadi Turtusi: Membongkar Politik Uang dan Anomali Birokrasi di Pilkada Pandeglang dan Banten 2024

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Nov 2024 11:06 237 Redaksi Banten

Analisasiber.com – Pandeglang, 30 November 2024 – Iding Gunadi Turtusi, seorang akademisi publik dan pemuda asli Banten, memberikan kesaksian penting di hadapan Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkait dugaan pelanggaran berat dalam bentuk politik uang pada Pilkada Banten dan Pandeglang 2024. Kesaksian ini didasarkan pada laporan saudara Rio Wijayakusuma yang menyertakan berbagai alat bukti, termasuk video, foto, dan keterangan masyarakat yang menguatkan adanya tindak pidana politik uang.

Dalam keterangannya, Iding menyebutkan bahwa praktik politik uang tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02. Modus operandi yang terungkap melibatkan 90% struktur formal dan informal, seperti kader desa / PKK, RT/RW, kepala desa beserta perangkatnya, camat, hingga aparatur sipil negara (ASN) dari tingkat bina wilayah hingga kepala dinas di Kabupaten Pandeglang. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang struktural secara masif, sistematis, dan terstruktur, yang mengarah pada bentuk patronase politik yang merusak tatanan demokrasi substantif.

Lebih jauh, Iding menyoroti fenomena anomali birokrasi, di mana aparatur negara yang seharusnya netral justru menjadi instrumen politik kekuasaan. “Anomali ini tidak hanya menandakan kerusakan institusi, tetapi juga berbahaya bagi legitimasi pemerintahan yang dihasilkan. Ketika birokrasi kehilangan netralitasnya dan menjadi alat politik, maka fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat terdistorsi, berubah menjadi alat kontrol kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan ASN, perangkat desa, hingga kepala dinas dalam politik uang ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas profesionalisme dan integritas birokrasi. “Birokrasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi kini berubah menjadi jejaring oligarki lokal yang menjual kekuasaan demi kepentingan segelintir elite,” tambah Iding.

Selain itu, ia menegaskan bahwa implikasi dari pelanggaran ini tidak bisa dianggap ringan. Berdasarkan regulasi pemilu, pelaku politik uang tidak hanya dapat dijerat pidana, tetapi juga mengarah pada diskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan. Lebih jauh, jika terbukti terjadi pelanggaran secara sistemik, konsekuensi yang harus dipertimbangkan adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah terdampak, termasuk di Banten dan Pandeglang.

“Saat negara gagal melindungi keadilan elektoral, maka hasil pemilu tidak mencerminkan suara rakyat, tetapi hasil dari manipulasi sistemik. Ini adalah bentuk delegitimasi yang sangat serius terhadap proses demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Iding juga mengapresiasi langkah Rio Wijayakusuma yang berani membawa laporan ini ke ranah hukum. “Ini adalah momentum bagi rakyat Banten, khususnya Pandeglang, untuk melawan praktik-praktik busuk yang menggerus nilai-nilai demokrasi. Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap politik uang, apalagi ketika melibatkan aparatur pemerintahan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.”

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Bawaslu, sebagai garda penjaga demokrasi, dapat menegakkan hukum dengan adil dan tidak tunduk pada tekanan politik. “Kedaulatan rakyat harus ditegakkan, bukan dibeli,” tutupnya.

Penerbit Redaksi Banten,

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yans
    4 bulan  lalu

    Cerdas,,,lanjutkan kawan,,,semangat berjuang ,,,perjuangkanlah demi sebuah demokrasi yg hakiki,,,kasihan tatanan demokrasi pdg yg semrawut kaya benang kusut,,,,

    Balas

LAINNYA
error: Content is protected !!