Padangsidimpuan
analisasiber.com, – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi prioritas oleh Pemerintah Pusat yang bisa di bilang bernilai fantatis dalam kenyataannya menjadi rawan korupsi
Adven Sihombing sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Tabagsel -Kordinator Wilayah Tabagsel Amanat Perjuangan Indonesis (DPW- Korwil API) pada awak media bisa diduga adanya tindak pidana korupsi di Sekolah Dasar Negeri SDN 200311 Pudun Jae kota Padangsidimpuan yang ini di karenakan kepala sekolah Dasar Negeri SDN 200311 Pudun Jae kota Padangsidimpuan Amhar Sofyan Harahap Bungkam (mati suri) saat di konfirmasi.
Ironisnya kepala Sekolah Dasar Negeri SDN 200311 Pudun Jae hanya menjawab sudah koordinasi degan Dinas Pendidikan dan mengalihkan atau melempar semua ke Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan, maka patut di duga adanya persekongkolan atau kesepakatan Jahat antara kepala sekolah (Kepsek) dan kepala Dinas (Kadis Pendidikan Daerah kota Padangsidimpuan) untuk menyembunyikan informasi yang di minta tersebut dan patut di duga juga Amhar Sofyan Harahap adalah BONEKA Dinas Pendidikan karena yang kita pertanyakan anggaran yang dia kelolah dan bukan yang di kelolah oleh Dinas Pendidikan.
Bukankah Negera telah mengatur Undang – undang tentang keterbukaan informasi publik yaitu Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Dengan kejadian tersebut berarti kepala sekolah Dasar Negeri SDN 200311 Pudun Jae telah melanggar dan/atau mengangkangi Undang – undang tersebut.
Apakah ini watak atau cara seorang pelayan publik…….???? Tanya Adven Sihombing Tegas…!!!
Kita meminta kepada seluruh pelayan publik agar mempelajari dan memahami Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2),,,Undang – undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Agar tidak terjadinya kejadian yang sama dengan SDN 200311 Pudun Jae yang di pimpin oleh Bapak Amhar Sofyan Harahap.Tutup Sihombing……!!!!!
Penulis; Zegara Siregar
Komentar