Muara Enim,Analisasiber.com-saptu,(19/07/2025.) Memblokir nomor wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalis karna pemblokiran dilakukan atas dasar dan tujuan untuk mencegah wartawan melakukan tugasnya, untuk konfirmasi dalam mencari informasi atau melakukan wawancara terkait Sesuatu yang akan di sampaikan kepada publik terkait salah memasang implan gratis tgl 29 didesa sigam gelumbang yang lalu.
oknum kepala puskesmas Gelumbang. Terhadap Awak media ini sehingga pimpinan pusat media ini merasa dihalangi dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan.
Menangapi hal ini tim PGR menjelaskan , Sikap orang penting di kesehatan Puskesmas Gelumbang tersebut dianggap tidak propesional, karna dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum kebebasan pers, karna disinyalir menghalangi tugas jurnalis untuk konfirmasi dalam mengakses informasi,
itu juga bisa dibilang menggangu tugas jurnalis, dalam menghimpun informasi pemberitaan dan Bisa merusak reputasi individu atau instansi atas tindakan tersebut.
Dengan demikian oknum Kesehatan ini diduga telah. Melanggar
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers, hak jurnalis, dan perlindungan jurnalis.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: yang Mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Tegas nya.
Ditambahkan juga oleh ketua PGR, Candra Dermawan, Dalam konteks hukum, tindakan memblokir nomor wartawan dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mestinya dikenakan sangsi kepada siapa pun oknum atau instansi yang memblokir nomor wartawan atau jurnalis,Sanksi bagi individu atau organisasi dapat berupa,
1. Sanksi administratif Teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya dari instansi terkait.
2. Sanksi hukum*: Jika tindakan menghalangi tugas jurnalis melibatkan tindak pidana, seperti pengancaman atau kekerasan.
Maka individu atau organisasi dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana. Sesuai dengan. Pasal-pasal yang relevan dalam UU Pers, yang tertulis dalam Pasal 4 yang Mengatur tentang kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa gangguan. tutupnya.( Team)
Komentar