PADANGSIDIMPUAN, ANALISASIBER.COM – Terdakwa atas nama Akhiruddin Nasution. Saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (16/10).kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023.
Dalam kasus ini, terdakwa atas nama Akhiruddin Nasution. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (16/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhelmi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, mengatakan, sidang yang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang, masing-masing merupakan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan,” kata Jimmy.
Para saksi tersebut memberikan keterangan di depan persidangan, yang pada pokoknya membenarkan adanya penyerahan pemotongan ADD sekitar 18% per-Desa.
“Dilakukan sebanyak 2 kali setelah ADD tersebut masuk ke rekening kas Desa, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Akhirudin Nasution. Selanjutnya terdakwa Akhirudin Nasution mengakui dan membenarkan keterangan para saksi di persidangan,” terang Jimmy.
Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024 a.n terdakwa Akhiruddin Nasution.
Praktisi Hukum dan Advokat senior, Ridwan Rangkuti Desak kejaksaan jemput Paksa IFS Dan IEN.
Praktisi Hukum yang juga Advokat senior, Ridwan Rangkuti, menegaskan bahwa, Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa Eks Wali Kota Padangsidimpuan, IEN.
“Sebab, sudah 2 kali mangkir dari panggilan (sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023), untuk itu Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa Eks Wali Kota Padangsidimpuan ini,” tegas Ridwan yang juga Ketua Dewan Penasehat Peradi Padangsidimpuan ke wartawan,baru baru ini di kota Padangsidimpuan.
Ia juga mendukung langkah Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dan jajaran, agar jangan kendor, tegakkan aturan sesuai dengan kewenangannya.
Ia meneguhkan, agar Kejaksaan tak kendur menegakkan hukum meski Manjelis Hakim kabulkan gugatan salah satu oknum Pegawai dalam Pra Peradilan (Prapid) penangkapan terkait kasus dugaan pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 bbeberapa waktu lalu.
“Jangan karena Prapid yang dikabulkan (Majelis Hakim) lantas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan lantas kendur,” katanya mendukung.
“Sekalipun oknum tersebut sudah menang Prapid, namun Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negari Padangsidimpuan masih berwenang untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka,” tambahnya.
Justru, ia mendesak Kejaksaan untuk menunjukkan sikap tegas. Sebab, marwah dan hak Kejaksaan untuk jemput paksa siapapun yang tidak menghadiri panggilan Penyidik termasuk Eks Wali Kota Padangsidimpuan itu.
“Semua warga negara sama di mata hukum tanpa kecuali. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh,” pungkasnya memenutup
Pada selasa (30/07/2024) lalu, Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar, dalam konferensi persnya menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan panggilan kedua terhadap Eks Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, IEN.
Seyogianya, Penyidik meminta Eks Wali Kota Padangsidimpuan itu hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen.
Namun, menurut informasi, pada pemanggilan yang kedua ini, Eks Wali Kota Padangsidimpuan ini juga tak datang menghadap ke Penyidik dengan Tanpa ada penjelasan.
Padahal, Penyidik merasa perlu memeriksanya dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen yang ia tandatangani semasa menjadi orang nomor satu di jajaran Pemko Padangsidimpuan.
Sebelumnya Mantan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial IEN mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. IEN akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023.
“Kami minta eks Wali Kota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu dia selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/07/2024) sore.
“Tim penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan (IEN_red) dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023,” sambung Dr Lambok.
Menurut Kajari, penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada IEN terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan,” imbuh Kajari.
Sebab, lanjut Kajari, tim penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Bahkan, dalam perkara ini juga, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.
“Kita susah tetapkan 3 tersangka yaitu IFS (oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan). Kemudian AN dan MKS,” sebut Kajari.
Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
“Pemeriksaan terhadap saksi IEN ini rencananya akan berlangsung di Kantor Kejari Padangsidimpuan, pada Kamis (1/8/2024). Panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya,” ucap Kajari.
Kajari membeberkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai kepada IEN.
Kemudian, sambungnya, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada IEN melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang.
“Namun, berdasarkan keterangan kepala lingkungan, saksi sudah tidak ada di rumah pribadinya,” tandas Kajari. (Fii Siregar)
Tidak ada komentar