MENU Sabtu, 26 Apr 2025

Kepala Desa Janji Manaon Kec. Batang Angkola Menghindar Ketika Dikonfirmasi Wartawan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 02:12 12 Redaksi Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya. Ketika wartawan mengkonfirmasi soal anggaran desa digunakan Kepala Desa selalu menghilang. Jum’at, (25/04/2025).

Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan ini yang masih enggan atau menghindar saat dijumpai oleh wartawan untuk dimintai keterangan soal anggaran DD tahap satu tahun 2024 pada : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.

Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tidak bersalah sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak Desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan Daerah maupun pusat.

Hal ini tidak dengan “R Kepala Desa Janji Manaon, saat team media analisasiber.com mendatangi Kantor kepala Desa Janji Manaon dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan tahun 2024.

Kades ini sangat enggan di jumpai, sementara team media analisasiber.com Langsung mendatangi kediamannya, namun sangat disayangkan saat awak media di depan pintu rumah tersebut, ditutup dan dikunci.

Pada Jumat 25 April 2025, “kami selaku awak media kembali menghubungi sekretaris desa lewat pesan whappsap “ Tapi malah bungkam, kadesnya juga sama begitu cepat memblokir nomor kontak wartawan.

Lalu tim awak media kembali mencoba menghubungi langsung melalui whatsAppnya kepala desa Janji Manaon namun tidak ada jawaban sama sekali, sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Desa terutama dari kepala Desa itu sendiri,

Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Janji Manaon yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,

Lanjut,” Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desanya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu.??

Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Jelas dengan sikap kepala Desa yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.

Untuk itu kami berharap Kepada Camat Batang Angkola, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan,untuk lebih Kooperatif Memberikan Pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut.

Kalau Sikap Kades yang terkesan arogan dibiarkan seperti ini khawatir kedepannya hal demikian terulang kembali dan akan memicu polemik publik dan poksi jurnalistik selaku Sosial kontrol, sebab seorang kades atau pemangku jabatan mestinya lebih Open sama siapapun termasuk sama jurnalis,” tambahnya,

Sebab sikap seperti ini kurang pantas dimiliki oleh seorang pemangku jabatan setempat (Kades) yang mestinya memberikan prilaku yang ramah, tamah, edukasi sama setiap insan jika ada yang hendak bersilaturahim namun ini malah sebaliknya. (Hendri)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!