oleh

Kenal Lewat Facebook Messenger WhatsApp Minta Kirim Foto Dan Video Tanpa Busana Hingga Pemerasan

banner 468x60

Kenal Lewat Facebook Messenger WhatsApp Minta Kirim Foto Dan Video Tanpa Busana Hingga Pemerasan

PANGKEP, ANALISASIBER. COM — Kepolisian Resort Pangkajene dan Kepulauan telah menetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan kepada tersangka Tindak Pidana dalam UU ITE pada Press Conference yang berlangsung di Aula Polres pada Sabtu, 26 April 2025.

banner 336x280

Dalam press release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran yang didampingi Kanit Tipiter Reskrim Ipda Azwin Mubarak bersama Yudha dan personil terkait Polres lainnya disampaikan di hadapan puluhan awak media.

Kasi Humas AKP Imran Sebagaimana dibacakan Kasi Humas AKP Imran, Asrul Rahadian Fitrah ditetapkan tersangka tentang tindak pidana : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk di ketahui umum (Asusila melalui ITE).

Pasal yang disangkakan : Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terhadap korban/pelapor Inisial D, Jenis kelamin : Perempuan, Umur : 28 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kec. Marang, Kab. Pangkep.

Pelaku yang diamankan : Nama : Asrul Rahadian Fitrah, Jenis kelamin : Laki-laki, Tempat/tanggal lahir : Samarinda, 06 Maret 1995 (30 Tahun), Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Dusun Sappoang, RT/RW 000/000, Desa Petampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, NIK : 6472080603950002.

Pelanggaran terjadi pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Padaelo, Desa Alesipitto, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Kronologi singkat kejadiannya, berawal korban mendapatkan pertemanan di Facebook lalu berlanjut komunikasi di messenger, setelah intens berkomunikasi melalui pelaku meminta Nomor Whatsapp korban.

Mendapatkan Nomor Whatsapp korban, Pelaku menghubungi korban dengan Foto profil laki-laki lain yang mengaku sebagai
lelaki Angga dan merayu atau membujuk korban agar dapat mengirimkan foto tanpa jilbab dengan janji dibayar Rp 100.000, karena korban seorang yang berstatus janda ada anak dan butuh uang akhirnya mengirimkan foto.

Pelaku meminta lagi kepada korban agar mengirimkan Foto agak terbuka yang nampak pakaian dalam dengan di iming-imingi uang sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu), foto nampak pakaian dalam inilah pelaku meminta mengirimkan video tanpa busana karena mengancam akan menviralkan foto berpakaian dalam, korbanpun menuruti permintaan pelaku.

Video tanpa busana inilah pelaku meminta uang Rp 350.000 karena kalau tidak pelaku mengancam akan memviralkan foto dan video yang bermuatan Asusila.

Tersangka Asrul Rahadian Fitrah dan Saksi-saksi : Inisial D, Inisial S dan Inisial N diduga juga telah diperlakukan sama.

Barang bukti : Milik Pelaku : 1 (satu) unit Handphone Realme C 15 Warna Biru, IMEI 1 866463054101913, ΙΜΕΙ 2 866463054101905.
1 (satu) unit Handphone Pocco M 3 Warna Hitam, IMEI 1 861460054898089, IMEI 2 861460054898097.

Milik Korban : 1 (satu) Buah Handphone Oppo F 11 Pro Warna Hijau Aurora, IMEI 1 863980047682793, IMEI 2 863980047682785.

Pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara/didenda 1 milyar rupiah.

Dari kejadian ini Kanit Azwin menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pangkep bahwasanya sekarang marak terjadinya penipuan-penipuan mengakibatkan kerugian sampai puluhan bahkan ratusan juta dengan modus berbagai macam seperti modus ITK, modus investasi bodong, modus like like, shopee like like Tik tok agar kepada masyarakat Pangkep apabila mendapatkan chat wa atau SMS messenger biasa yang itu nomor tidak dikenal dan menawarkan bisnis-bisnis yang gampang mendapatkan uang jangan mudah percaya, itu adalah penipuan yang mau beranggapan masyarakat mungkin belum melakukan itu dapat uang cepat itu tidak benar, malah yang didapat adalah kerugian itu sendiri.

“Jadi apabila ada link-link yang dikirim melalui nomor-nomor yang tidak dikenal jangan di klik atau biasa juga menawarkan hadiah BRI agar jangan diikuti maunya agar lebih baik kita semua masyarakat Pangkep langsung konfirmasi kepada BRI cabang terdekat atau kepada kami pihak Kepolisian,” tutupnya.

ST. AISYAH

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *