oleh

Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Wajib Tertibkan!

banner 468x60

Jakarta,|  Analisasiber.com –

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengenakan seragam yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini bertujuan untuk mencegah kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

banner 336x280

Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang menyerupai institusi negara atau ormas lain.

Sementara itu, Pasal 59 ayat (4) juga secara tegas melarang ormas memakai atribut militer maupun seragam yang menyerupai TNI dan Polri.

Kemendagri mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembubaran organisasi, hingga sanksi pidana, seperti hukuman penjara.

“Dengan adanya ketegasan aturan ini, diharapkan seluruh ormas mematuhinya dan tidak lagi menggunakan atribut atau pakaian yang bisa menimbulkan kekeliruan di masyarakat,” ujar juru bicara Kemendagri.

Dalam praktiknya, beberapa ormas diketahui masih mengenakan seragam mirip TNI dan Polri, seperti yang terjadi pada organisasi GRIB Jaya. Fenomena ini menimbulkan keresahan publik dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Kemendagri menyerukan kepada pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran tersebut.

(3ndo) | Edotor & Penerbit : Yudi S.


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *