MENU Sabtu, 26 Apr 2025

Kelompok Tani Mukti Harapan Jual Sapi Hibah Diduga Terlibat Hukum pidana Korupsi Mengintai

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Feb 2025 11:25 66 Redaksi Jawa Barat

ANALISASIBER.COM – Garut, 24 Februari 2025 — Publik kembali dikejutkan dengan dugaan penyelewengan dana hibah berupa delapan ekor sapi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Oknum guru berinisial AM, yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani Mukti Harapan, diduga terlibat dalam penjualan sapi bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Sapi-sapi tersebut merupakan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimenangkan melalui lelang oleh CV Ar Rohman. Ironisnya, hasil penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi AM dan anggota kelompok tani Mukti Harapan. Dalam konfirmasi yang dilakukan, AM dengan tegas mengakui bahwa sapi bantuan tersebut telah dijual, menegaskan bahwa tindakan ini jelas mengabaikan tujuan awal program tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh seorang pendidik ini sangat disayangkan. Seharusnya, guru menjadi teladan bagi masyarakat. “Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap seorang aktivis sosial yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan berbagai pihak. Sebagai bentuk respons, kelompok sosial kontrol berencana untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan mengawal proses hukum yang ada secara politis dan yuridis hingga tuntas. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 3 UU yang sama juga menyatakan bahwa tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk kategori tindak pidana korupsi. Selain itu, penggelapan barang milik negara dan penerimaan hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran serius.

Kasus ini telah memicu kecaman dari berbagai pihak yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Masyarakat mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pertanyaannya kini, apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Warga desa dan masyarakat luas menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa bantuan sosial dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan masyarakat yang lebih baik, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

(Ery)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!