oleh

Kejati Banten Siap Usut Dugaan Korupsi PSU Perkim Tahun 2024: Potensi Kerugian Negara Capai Rp26,6 Miliar

banner 468x60

Serang, Analisasiber.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) jalan lingkungan yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga, saat menemui perwakilan LSM dan media, Senin (4/8/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa surat pengaduan yang telah dilayangkan oleh LSM Barisan Masyarakat Indonesia (BMI), yang meminta penjelasan terkait progres penanganan laporan mereka.

banner 336x280

“Seharusnya yang menemui rekan-rekan LSM adalah Pak Rezkinil selaku Kasi Intel, namun karena beliau sedang bertugas di luar kota selama tiga hari, maka saya mewakili,” ujar Rangga.

Dalam pertemuan itu, Rangga menyatakan komitmen Kejati Banten untuk memproses laporan secara serius. Ia juga meminta bantuan dari pihak LSM untuk melengkapi data yang lebih konkret guna mendukung proses penyelidikan.

“Kami mohon agar teman-teman dari LSM turut membantu memberikan data akurat, termasuk alamat lokasi proyek serta temuan lapangan,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua LSM BMI, Didi Haryadi, menyatakan kesiapannya untuk membantu kejaksaan. Ia bahkan bersedia mengantar langsung tim Kejati Banten ke lokasi-lokasi proyek.

“Kami siap memberikan data lengkap dan mendampingi kejaksaan ke lokasi proyek. Ini demi keterbukaan dan penegakan hukum,” tegas Didi.

Sebagai informasi, proyek PSU jalan lingkungan tahun 2024 mencakup 1.011 paket yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari 30 paket yang diperiksa, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp558.993.550. Sementara itu, 981 paket sisanya belum diperiksa oleh BPK maupun Inspektorat Provinsi Banten.

LSM BMI menduga nilai kerugian negara bisa jauh lebih besar. Mereka memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp26.675.895.938, jika 983 paket yang belum diperiksa juga mengalami penyimpangan serupa.

“Kami berharap, setelah seluruh data kami serahkan, Kejati Banten serius menangani kasus ini. Jangan ada permainan. Ini menyangkut uang rakyat,” pungkas Didi.


Ditulis oleh: Togar Butar Butar – Wakabiro Kota Serang
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: Media Analisasiber.com | PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *