TOBA,ANALISASIBER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (23/10/2024) di halaman kantor Kejari Toba Samosir
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE, SH, MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 50 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.
Ia menjelaskan Untuk pemusnahan Babuk terdiri dalam 50 perkara yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 22 perkara, Narkotika jenis ganja sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 perkara, Kamnegtibum/Tpul sebanyak 16 perkara dan pidan Oharda sebanyak 8 perkara
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu sebanyak 19,7 gr, Ganja sebanyak 11,95 gr dan Ekstasi sebanyak 7 Butir, ujarnya
Dalam kesempatan tersebut Kejari Toba Samosir bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr Makmur Pakpahan, SH, MH, Ka Rutan Balige Nicholas, Ka PR Rutan Kelas IIB E Tambunan, Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu, Mewakili Dinas Kesehatan kabupaten Toba Siti Boru Sirait, Advokat Panahatan Hutajulu, ASN Kejaksaan Toba Samosir dan ASN Pengadilan Balige.
( HASUDUNGAN AGUS SIMANJUNTAK)
Kaperwil Sumatra Selatan
Tidak ada komentar