MENU Minggu, 22 Des 2024

Kejari Toba Samosir Gelar Pemusnahan Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Okt 2024 13:22 0 37 Redaksi Banten

TOBA,ANALISASIBER.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (23/10/2024) di halaman kantor Kejari Toba Samosir

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE, SH, MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 50 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Ia menjelaskan Untuk pemusnahan Babuk terdiri dalam 50 perkara yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 22 perkara, Narkotika jenis ganja sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 perkara, Kamnegtibum/Tpul sebanyak 16 perkara dan pidan Oharda sebanyak 8 perkara

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu sebanyak 19,7 gr, Ganja sebanyak 11,95 gr dan Ekstasi sebanyak 7 Butir, ujarnya

Dalam kesempatan tersebut Kejari Toba Samosir bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir D. Nainggolan SE, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr Makmur Pakpahan, SH, MH, Ka Rutan Balige Nicholas, Ka PR Rutan Kelas IIB E Tambunan, Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu, Mewakili Dinas Kesehatan kabupaten Toba Siti Boru Sirait, Advokat Panahatan Hutajulu, ASN Kejaksaan Toba Samosir dan ASN Pengadilan Balige.

( HASUDUNGAN AGUS SIMANJUNTAK)

Kaperwil Sumatra Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!