Sidikalang (Sumut), analisasiber.com – Bertempat di aula Kejaksaan Dairi pihak PDAM Lae Nciho dan Kejaksaan Negeri melaksanakan kesepakatan mengenai bantuan hukum antara Perumda Air Minum untuk penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK).Kamis (14/11/24).
Penandatanganan dimaksud adalah non litigasi penagihan Perumda Lae Nciho tentang penagihan kepada masyarakat yang menunggak pembayaran rekening air minum,serta penyerahan penghargaan dan piagam SKK penagihan terdahulu no 1 sampai dengan 10 dan telah dipulihkan se jumlah Rp. 23.300.100-,.
Pertemuan tersebut di hadiri oleh team Jpn Renhard Harve S.H,.M.H(Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Negeri Dairi, Erwinta Tarigan (Kasi Intel Kejari Dairi, dan Wahlil Munte Direktur PDAM Lae Nciho beserta jajaran nya. // Korwil, Smartdos.
Tidak ada komentar