ANALISASIBER.COM
Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan profesional, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (badik) yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, pada Senin (27/10/2025), yang diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
Peristiwa tragis tersebut menewaskan seorang warga berinisial DM, sementara pelaku berinisial ADT mengalami luka serius akibat perkelahian yang terjadi di lokasi kejadian.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., dalam kegiatan Siaran Pers Polres Pangkep, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menghadiri pesta pernikahan di wilayah Labakkang. Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan mendatangi korban yang diduga memiliki masalah pribadi dengannya.
“Pelaku dalam kondisi mabuk mencari korban sambil membawa sebilah badik. Saat keduanya bertemu, terjadi perkelahian hingga pelaku menikam korban di bagian perut dan dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar AKP Imran.
Perkelahian sengit tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. Namun sebelum sempat dilerai, korban sudah tersungkur bersimbah darah. Sementara pelaku ADT juga mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut akibat sabetan senjata tajam dari korban yang sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka yang cukup parah, namun proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Dalam olah TKP, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
• Sebilah badik sepanjang ±30 cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
• Sebuah tongkat kayu sepanjang ±1 meter yang diduga digunakan dalam perkelahian.
• Beberapa barang pribadi milik korban, termasuk pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku ADT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Walaupun pelaku masih dalam perawatan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKP Imran.
Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Hindari konsumsi minuman keras, karena miras sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seperti kasus ini,” ujar AKP Imran.
Ia menegaskan, Polres Pangkep akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan preemtif, seperti patroli rutin, razia minuman keras, serta pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Pangkep.
( St. Aisyah )





							








Komentar