ANALISASIBER.COM
PANGKEP — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Kasi Hukum Polres Pangkep IPTU Hasri Laco melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa dan penyampaian pendapat di muka umum.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruangan Aula Polres Pangkep, dan diikuti oleh personel Satuan Samapta Polres Pangkep.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam pemaparannya, IPTU Hasri Laco menjelaskan secara rinci mengenai tugas, peran, dan tanggung jawab personel Polri, khususnya Sat Samapta, dalam menghadapi kegiatan unjuk rasa maupun keramaian massa, agar setiap tindakan yang dilakukan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan proporsional.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum, sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik, aman, dan kondusif.
Kasi Hukum Polres Pangkep menekankan kepada seluruh personel agar memahami dan mengimplementasikan isi Perkap tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, guna menghindari terjadinya pelanggaran prosedur serta menjaga citra positif Polri di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas personel Sat Samapta Polres Pangkep dalam mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pangkep.
( St. Aisyah )














Komentar